dc.description.abstract |
Anak-anak terlantar pada umumnya merupakan anak-anak yang berasal dari
keluarga yang tidak mampu atau berasal dari latar belakang keluarga yang berbeda,
konflik dan lain sebagainya. Anak-anak yang berasal dari keluarga tersebut
biasanya biasanya akan tumbuh dan berkembang dengan kehidupan jalanan yang
sangat identik dengan kemiskinan, penganiayaan, kurangnya kasih sayang dan
pendidikan yang rendah sehingga membuat anak-anak tersebut berperilaku negatif.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hukum yang
mengatur tentang anak-anak terlantar, bentuk pemenuhan hak dan kewajiban serta
akibat hukum jika melentarkan anak terlantar ditinjau dari Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian penelitian hukum yang
dilakukan pada penelitian ini pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang mengatur tentang anak anak terlantar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak secara umum terdapat dalam Pasal 1 ayat (6) menjelaskan bahwa
anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya baik secara wajar,
fisik, mental, spriritual maupun sosial, dan ayat (12) yang menjelaskan bahwa hak
anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib, dijamin, dilindungi, dan
dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah
daerah. Bentuk pemenuhan hak dan kewajiban terhadap anak terlantar diatur dalam
Pasal 55 ayat (1) yang menjelaskan bahwa: Pemerintah dan Pemerintah Daerah
wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak
terlantar, baik didalam lembaga ataupun diluar lembaga. Akibat hukum yang
diterima bagi pelaku penelantaran anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 pada Pasal 76B yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah
dan penelantaran. |
en_US |