Research Repository

Perlindungan Terhadap Anak-Anak Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Show simple item record

dc.contributor.author Isyelda, Nicky Dwi Oktari Putri
dc.date.accessioned 2023-11-14T14:16:08Z
dc.date.available 2023-11-14T14:16:08Z
dc.date.issued 2023-09-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21954
dc.description.abstract Anak-anak terlantar pada umumnya merupakan anak-anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu atau berasal dari latar belakang keluarga yang berbeda, konflik dan lain sebagainya. Anak-anak yang berasal dari keluarga tersebut biasanya biasanya akan tumbuh dan berkembang dengan kehidupan jalanan yang sangat identik dengan kemiskinan, penganiayaan, kurangnya kasih sayang dan pendidikan yang rendah sehingga membuat anak-anak tersebut berperilaku negatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hukum yang mengatur tentang anak-anak terlantar, bentuk pemenuhan hak dan kewajiban serta akibat hukum jika melentarkan anak terlantar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian penelitian hukum yang dilakukan pada penelitian ini pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang mengatur tentang anak anak terlantar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara umum terdapat dalam Pasal 1 ayat (6) menjelaskan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya baik secara wajar, fisik, mental, spriritual maupun sosial, dan ayat (12) yang menjelaskan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib, dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Bentuk pemenuhan hak dan kewajiban terhadap anak terlantar diatur dalam Pasal 55 ayat (1) yang menjelaskan bahwa: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak terlantar, baik didalam lembaga ataupun diluar lembaga. Akibat hukum yang diterima bagi pelaku penelantaran anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pada Pasal 76B yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Anak Terlantar en_US
dc.title Perlindungan Terhadap Anak-Anak Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account