Research Repository

Upaya Hukum Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan Yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (Studi Kasus Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratiwi, Gita Suci
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:49:30Z
dc.date.available 2020-03-07T03:49:30Z
dc.date.issued 2019-03-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2194
dc.description.abstract Komisi pemilihan umum (KPU) merilis jumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018. Data KPU ada 514 pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada, 69 di antaranya calon independen. Calon Kepala daerah melalui jalur independen tersebut, lima bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat mendaftar ke KPU, namun kelimanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur hukum pengajuan keberatan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, akibat hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta hambatan dan solusi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prosedur hukum pengajuan keberatan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan bahwa permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU diumumkan, selanjutnya dalam hal sengketa Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran, pemohon dapat mengajukan kepada Bawaslu dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai obyek sengketa. Akibat hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu tidak ikutnya calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Langkat. Hambatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu terkait jauhnya lokasi Bawaslu untuk mengajukan gugatan/permohonan tehadap putusan KPU yang menolak permohonan pengajuan menjadi bakal Calon dan Wakil cakon Bupati yang mengajukan diri menjadi kepala daerah. Sedangkan solusi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu dengan diberikannya tempat untuk calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyelesaian sengketa pemilu di daerah yang dekat dengan wilayah hukum Kabupaten Langkat. en_US
dc.subject Jalur Perseorangan en_US
dc.subject Tidak Memenuhi Syarat en_US
dc.subject Upaya Hukum en_US
dc.title Upaya Hukum Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan Yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (Studi Kasus Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account