Research Repository

Prosedur Penyimpanan Narkotika Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Dalam Tahap Penyidikan ( Studi Kasus Di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratomo, Dhimas Sidiq
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:49:25Z
dc.date.available 2020-03-07T03:49:25Z
dc.date.issued 2018-10-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2193
dc.description.abstract Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan yang paling meresahkan di kalangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, agar semua kejahatan yang berkaitan Narkotika dapat ditanggulangi dan juga proses pemeriksaan kasus narkotika di kepolisian. Dalam tindak pidana narkotika yang harus menjadi perhatian adalah terkait barang bukti narkotika, tugas kepolisian adalah yang menjadi tanggung jawab atas pengamanan narkotika dengan cara melakukan penyidikan. Dengan demikian, barang bukti tindak pidana narkotika dapat dilakukan penyitaan dan penyimpanan sebagai barang bukti tindak pidana narkotika. Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan dibahas, dimana metode penelitian ini merupakan cara utama yang bertujuan untuk mencapai tingat penelitian ilmiah. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian bersifat deskriptif yang mengarah pada penelitian hukum yuridis empiris. Pada penelitian ini melakukan pengumpulan informasi dengan cara wawancara dari narasumber secara langsung yang dilakukan kepada pihak yang terkait dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Prosedur Penyimpanan narkotika sebagai barang bukti tindak pidana ini dilakukan oleh penyidik Polri yang berwenang secara langsung melakukan pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana narkotika menurut UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PERKAP Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti. Dalam tindak pidana narkotika ini harus dilakukan penyidikan untuk mengetahui tindak pidana narkotika yang terjadi di kalangan masyarakat. Penyidikan yang dilakukan berupa pelaksanaan untuk mengumpulkan barang bukti yang kemudian kan dilakukan penyitaan dan penetapan barang bukti. Barang bukti narkotika yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dilakukan proses penyegelan, penyisihan, pembungkusan, penimbangan serta penyimpanan barang bukti narkotika. en_US
dc.subject Prosedur Penyimpanan Narkotika en_US
dc.subject Barang Bukti en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.title Prosedur Penyimpanan Narkotika Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Dalam Tahap Penyidikan ( Studi Kasus Di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account