dc.description.abstract |
Aset kripto sebagai komoditi yang tidak berwujud dapat dikategorikan
sebagai benda yang tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 503 KUH
Perdata. Di samping itu, aset kripto mempunyai nilai ekonomis dan dapat
diperdagangkan sehingga memungkinkan untuk dijadikan objek jaminan. Bukti
kepemilikan atas aset kripto diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan
dalam bentuk dokumen yang disebut dengan bukti simpan aset kripto. Penelitian
ini untuk mengetahui karakteristik aset crypto sebagai objek lembaga jaminan
gadai, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap hilangnya objek gadai
aset crypto, serta bagaimana akibat hukum dari penggunaan aset crypto sebagai
jaminan gadai.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Karakteristik aset crypto
sebagai objek lembaga jaminan gadai dapat digunakan sebab karakteristik dari
Crypto Asset memenuhi unsur-unsur dalam gadai yang melindungi kepentingan
kreditur. Satu diantaranya yakni inbezitstelling, atau benda yang digadaikan
merupakan benda yang dikuasai kreditur. Bukti simpan kepemilikan Crypto Asset
berada pada pengelola tempat penyimpanan Crypto Asset dengan demikian tidak
berlawanan dengan Pasal 1152 KUHPerdata apabila dibebankan jaminan gadai.
Pertanggungjawaban hukum terhadap hilangnya objek gadai aset crypto maka
pertanggungjawaban hukumnya adalah pihak platform cryptocurrency exchange
bertanggungjawab penuh atas hilangnya dana nasabah investor
cryptocurrency/aset crypto debitur tersebut. Namun walaupun begitu, Pemerintah
Indonesia sebaiknya membuat aturan mengenai syarat dan standar bagi
penyelenggara peer-to-peer lending selaku penerima objek gadai aset kripto
sehingga apabila kehilangan aset kripto yang disebabkan oleh kejahatan siber
dapat dipertanggungjawabkan secara penuh jika terbukti merupakan kesalahan
penyelenggara peer-to-peer lending. Akibat hukum dari penggunaan aset crypto
sebagai jaminan gadai apabila debitur wanprestasi dapat dilakukan permohonan
sita jaminan, yang mana sita jaminan sendiri terdiri atas dua segi. Segi pertama
berkaitan dengan prosedur pengajuan permohonan sita jaminan itu sendiri.
Sementara segi kedua, berhubungan dengan prosedur pelaksanaan sita jaminan
tersebut oleh pengadilan. |
en_US |