dc.description.abstract |
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang masuk kedalam ranah perdata, setiap manusia menginginkan dan mendambakan perkawinan dan perkawinan yang didambakan adalah perkawinan yang kekal dan bahagia serta untuk menghasilkan keturunan yang sah. Tetapi tidak semua perkawinan berjalan dengan lancer seseuai yang diinginkan setiap pasangan, akan ada saja hambatan yang mengancam ketidaklancaran pernikahan itu, dan salah satu jalan keluar bagi pasangan yang pernikahannya sudah tidak dapat dipertahankan adalah dengan bercerai.Tidak lain halnya dengan PegawaiNegeriSipil, walaupun Pegawai Negeri Sipil merupakan utusan Negara dan tingkah lakunya dijadikan teladan atau pedoman bagi masyarakat tidak jarang Pegawai Negeri Sipil juga memiliki masalah rumah tangga. Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang berfungsi sebagai pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perceraian untuk menahan tingkat perceraian Pegawai Negeri Sipil yang marak terjadi ternyata tidak bias menangani permasalahan yang terjadi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang diambil daridata sekunder yaitu dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai perceraian Pegawai Negeri Sipil di Indonesia belum kuat dan belum diatur secara khusus. Karena di Pengadilan Agama Medan masih ada Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan atau permohonan tanpa izin pejabat walaupun akhirnya sidang ditunda selama enam bulan atau bahkan perkaranya dicabut. Hal ini membuktikan bahwa mereka belum mengetahui lengkap dan jelas apa akibat hukum yang akan mereka terima jika mereka melanggar peraturan tersebut, seharusnya dibuat menjadi undang-undang yang mengatur khusus tentang perceraian Pegawai Neger Sipil serta menjelaskan dengan sejelas-jelasnya akibat yang mereka terima. Demi membuat disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai teladan bagimasyarakat biasa. |
en_US |