Research Repository

Penentuan Hukuman Yang Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dalam Reguistoir Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi)

Show simple item record

dc.contributor.author Nugraha, Aulia
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:36:32Z
dc.date.available 2020-03-07T03:36:32Z
dc.date.issued 2019-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2186
dc.description.abstract narkotika merupakan fungsi yang dijalankan oleh Kejaksaan, dalam hal ini oleh penuntut umum. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Penuntutan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika, tidak jarang penuntut umum melakukan penuntutan dengan tuntutan yang berbeda-beda meskipun ketentuan Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa antara satu perkara dengan perkara lainnya sama. Perbedaan tuntutan hukuman dalam penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum tentunya didasari berbagai pertimbangan dan dapat untuk dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis empiris dengan melakukan penelitian di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan, sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang mengacu pada permasalahan: 1) Bagaimana pengaturan penuntutan hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoir bagi pelaku tindak pidana narkotika. 2) Bagaimana pelaksanaan penuntutan hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoir bagi pelaku tindak pidana narkotika. 3) Bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam penuntutan hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoir? Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Pengaturan penuntutan hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoir bagi pelaku tindak pidana narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai ketentuan hukum pidana materiil dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) sebagai pedoman atau hukum pidana formal. Pelaksanaan penuntutan hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoir bagi pelaku tindak pidana narkotika dilaksanakan setelah proses pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi, saksi ahli, dan alat bukti lainnya selesai. Hambatan dalam penuntutan hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoir, yaitu tidak hadirnya saksi penangkapan pada saat dipanggil sebagai saksi. Selain itu, hambatan penuntutan oleh penuntut umum dipengaruhi keterangan terdakwa yang berbelit-belit di dalam pemeriksaan di muka persidangan. en_US
dc.subject Hukuman en_US
dc.subject Jaksa Penuntut Umum en_US
dc.title Penentuan Hukuman Yang Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dalam Reguistoir Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account