dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan membahas Peranan Lembaga Administrasi Negara dalam
pembentukan Aparatur Sipil Negara, Apabila dilihat dalam Pasal 25 Ayat 2 UndangUndang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Terdapat 4 lembaga yang
berwenang untuk melakulan pembentukan dan pembinaan ASN yakni : Kementrian,
KASN, LAN, dan BKN. Keempat lembaga tersebut dijelaskan dalam UndangUndang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara merupakan lembaga
yang diamanahkan untuk melakukan pembinaam terhadap ASN. Sebagai petunjuk
pelaksana Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Perpres 79 Tahum 2018
Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan data
yang diperoleh dianalisi secara deskriptif kualitatif sehingga menggungkapkan hasil
yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum pembinaan
Aparatur Sipil Negara oleh Lembaga Administrasi Negara diatur dalam Pasal 43
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil negara, yang mana
Lembaga Administrasi Negara memiliki fungsi untuk melakukan pengembangan,
pembinaan, penyelenggaraan, pengkajiasn serta melakukan akreditasi terhadap
lembaga pendidikan Aparatur Sipil Negara, dalam rangka menciptakan Aparatur
Sipil Negara yang memiliki kualitas yang baik agar mampu melakukan pekerjaannya
sebagai pelayan publik. Peran LAN RI sebagai pengembangan profesi Jabatan
fungsional analis Kebijakan (JFAK) sangat strategis. Posisi LAN RI sebagai Instansi
Pembina JFAK sangat jelas dalam Pasal 5 Permen PAN dan RB Nomor 45 Tahun
2013 tentang JFAK dan Angka Kreditnya. Selain itu juga diperkuat dengan perintah
Pasal 44 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
LAN bertugas membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis
kebijakan publik. Faktor penghambat Lembaga Administrasi Negara dalam
Pembinaan Aparatur Sipil Negara adalah adanya ketimpang tindihan dalam
melakukan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara, hal ini karena banyak
lembaga negara yang terlibat dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara |
en_US |