Research Repository

PERLINDUNGAN HAK ANAK ATAS NAFKAH MADLIYAHAKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA YANG BERPROFESI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi pada Kantor Gubernur Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Mayyazatul Hanisah Rahmad
dc.date.accessioned 2023-11-13T05:53:29Z
dc.date.available 2023-11-13T05:53:29Z
dc.date.issued 2023-11-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21837
dc.description.abstract Hukum positif di Indonesia tidak ada mengatur secara tegas tentang kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah madliyah (nafkah yang tertunda atau nafkah yang belum diberikan) kepada anak akibat adanya perceraian atau setelah terjadinya perceraian. Kekosongan hukum yang demikian ini tentunya menyebabkan ketidakpastian hukum terkait upaya untuk mewujudkan perlindungan hukum kepada anak secara optimal. Begitu juga dalam hal terjadinya penceraian seseorang pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, diasumsikan dirinya dapat terlepas dari kewajiban untuk memberikan nafkah madliyah kepada anak/ anak-anaknya. Fakta yuridis ini perlu dianalisis yang bertujuan untuk mengetahui menjelaskan alasan dan akibat hukum perceraian pegawai negeri sipil tanpa izin, kebijakan nafkah madliyah anak akibat perceraian pegawai negeri sipil, serta hambatan pemenuhan nafkah madliyah akibat perceraian pegawai negeri sipil dalam upaya perlindungan anak. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan sinkronisasi hukum. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, dan data penelitian yang dianalisis berupa data kewahyuan, data primer, dan data sekunder, sehingga teknik pengumpulan data dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu metode wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan izin perceraian dengan alasan yang cukup bahwa ikatan perkawinan memang tidak dapat dipertahankan, dan apabila PNS bercerai tanpa izin, maka PNS tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Peraturan perundang-undangan tidak ada secara tegas mengatur tentang nafkah madliyah anak, oleh sebab itu hanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang dijadikan dasar bagi hakim dalam memutus perkara perceraian, jika dalam gugatannya ada dituntut nafkah madliyah anak. Tidak adanya regulasi terkait nafkah madliyah akibat terjadinya perceraian PNS menjadi faktor penghambat yang utama untuk melindungi anak secara optimal, dan oleh sebab itu, Pemerintah hendaknya membuat kebijakan/regulasi yang terkait kewajiban PNS Pria untuk memberikan nafkah madliyah anak dalam hal terjadinya perceraian, sehingga perlindungan kepada anak (korban perceraian) dapat diberikan secara optimal en_US
dc.subject Hak Anak en_US
dc.subject Nafkah Madliyah en_US
dc.title PERLINDUNGAN HAK ANAK ATAS NAFKAH MADLIYAHAKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA YANG BERPROFESI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi pada Kantor Gubernur Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account