dc.description.abstract |
Hukum positif di Indonesia tidak ada mengatur secara tegas tentang
kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah madliyah (nafkah yang tertunda
atau nafkah yang belum diberikan) kepada anak akibat adanya perceraian atau
setelah terjadinya perceraian. Kekosongan hukum yang demikian ini tentunya
menyebabkan ketidakpastian hukum terkait upaya untuk mewujudkan perlindungan
hukum kepada anak secara optimal. Begitu juga dalam hal terjadinya penceraian
seseorang pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, diasumsikan dirinya
dapat terlepas dari kewajiban untuk memberikan nafkah madliyah kepada anak/
anak-anaknya. Fakta yuridis ini perlu dianalisis yang bertujuan untuk mengetahui
menjelaskan alasan dan akibat hukum perceraian pegawai negeri sipil tanpa izin,
kebijakan nafkah madliyah anak akibat perceraian pegawai negeri sipil, serta
hambatan pemenuhan nafkah madliyah akibat perceraian pegawai negeri sipil
dalam upaya perlindungan anak.
Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan
perundang-undangan
dan
sinkronisasi
hukum.
Sifat
penelitian
ini
adalah
deskriptif,
dan
data
penelitian
yang
dianalisis
berupa
data
kewahyuan,
data
primer, dan data sekunder, sehingga teknik pengumpulan data dilakukan
dengan 2 (dua) cara, yaitu metode wawancara dan studi dokumen. Data yang
terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan
izin perceraian dengan alasan yang cukup bahwa ikatan perkawinan memang tidak
dapat dipertahankan, dan apabila PNS bercerai tanpa izin, maka PNS tersebut dapat
dijatuhi hukuman disiplin berat. Peraturan perundang-undangan tidak ada secara
tegas mengatur tentang nafkah madliyah anak, oleh sebab itu hanya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang dijadikan dasar bagi hakim dalam
memutus perkara perceraian, jika dalam gugatannya ada dituntut nafkah madliyah
anak. Tidak adanya regulasi terkait nafkah madliyah akibat terjadinya perceraian
PNS menjadi faktor penghambat yang utama untuk melindungi anak secara
optimal, dan oleh sebab itu, Pemerintah hendaknya membuat kebijakan/regulasi
yang terkait kewajiban PNS Pria untuk memberikan nafkah madliyah anak dalam
hal terjadinya perceraian, sehingga perlindungan kepada anak (korban perceraian)
dapat diberikan secara optimal |
en_US |