dc.description.abstract |
Tenaga kerja merupakan factor utama dalam sebuah perusahaan dimana
pekerja lah yang merupakan tulang punggung pengggerak roda perusahaan dan
sudah sepantasnya para pekerja mendapatkan imbalan yang layak, perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
sutu orang lain atau lebih, dalam bentuknya perjanjian itu merupakan suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji itu berupa kesanggupan yang
diucapkan atau ditulis.
Penelitian ini menggunakan metode dengan jenis dan pendekatan penelitian
hukum empiris, sifat penelitian yang digunakan bersifat desktiptif, Sumber data
yang digunakan adalah sumber data primer dengan melakukan wawancara kepada
narasumber dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum tersier. Alat
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi lapangan dan studi kepustakaan
serta menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Undang-Undang No.13 tahun
2003 pasal I ayat I – 4 menetapkan bahwa dalam Undang-Undang yang diamksud
dengan ketenagakerjaan adalah segala segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum ,selama, dan sesudah masa kerja perusahaan,Pegadaian
mengacu pada perundang-undangan/peraturan yang telah ditetapkan oleh
pemerinntah, peraturan perusahaan dan kesepakatan dengan para karyawan
bertanggung jawab dan sekaligus melindungi hak-hak pekerja termasuk bidang
kesejahteraan yang harus diperhatikan perusahaan. |
en_US |