dc.description.abstract |
Li’an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-
lamanya (Pasal 125 KHI). Li’an terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina
dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya
sedang istri menolak tuduhan atau pengingkaran (Pasal 126 KHI). Perceraian
yang terjadi akibat Li’an mengakibatkan ikatan perkawinan menjadi putus
selama-lamanya (tidak bisa dirujuk/berkumpul kembali).
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan-alasan perceraian
berdasarkan peraturan perundang-undangan, perceraian karena sumpah li’an
menurut fiqih Islam dikaitkan dengan alasan perceraian menurut undang-undang
perkawinan serta akibat hukum perceraian karena sumpah li’an berdasarkan fiqih
Islam dalam upaya pembaharuan undang-undang perkawinan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis
normatif karena menggunakan data sekunder sebagai sumber berupa berbagai
peraturan perundang-undangan dan referensi dokumen lain yang terkait dengan
pengkajian, penelitian dan sumber data Hukum Islam dengan alat pengumpulan
studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan-alasan perceraian
berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Pasal 209 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, perceraian karena sumpah li’an
menurut fiqih fslam dikaitkan dengan alasan perceraian menurut Undang-Undang
Perkawinan diatur dalam Pasal 125 Kompilasi Hukum Islam serta126 Kompilasi
Hukum Islam dan alasan perceraian dalam Pasal 44 UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, akibat hukum perceraian karena sumpah li’an berdasarkan fiqih
Islam dalam upaya pembaharuan undang-undang perkawinan yaitu putusnya
perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya, haram rujuk antara suami
istri untuk selama-lamanya. |
en_US |