Research Repository

Pertanggungjawaban Pt Nafisah Rihlatul Iman Dalam Tindak Pidana Penipuan Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.1534/Pid.B/2018/PN-LBP)

Show simple item record

dc.contributor.author Rizkillah, Agung F
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:29:09Z
dc.date.available 2020-03-07T03:29:09Z
dc.date.issued 2019-03-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2182
dc.description.abstract Pertangunggjawaban pidana adalah suatu kesalahan dalam hukum pidana merupakan faktor utama atau penentu adanya suatu pertanggungjawaban pidana, atau mengandung beban pertanggungjawaban pidana, yang terdiri dari kesengajaan dan kelalaian, artinya sikap kalbu atau mens rea dalam hukum pidana terdiri dari kesengajaan atau kealpaan, yang kepadanya harus dibuktikan keberadaannya untuk bisa meminta pertanggungjawaban pidana pelakunya. Korporasi suatu perseroan yang merupakan badan hukum; korporasi atau perseroan di sini yang dimaksud adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlukan seperti seorang manusia (personal) ialah sebagai pengemban (atau pemilik) hak dan kewajiban memiliki hak menggugat ataupun digugat dimuka pengadilan. Pengaturan hukum positif di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penangangan Perkara Tindak Pidana Korporasi, dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Banyak terjadi suatu tindak pidana penipuan dalam ruang lingkup korporasi, dengan kejahatan yang masih dalam ruang lingkup korporasi, sehingga korporasi menjadi sebagai alat untuk memuluskan jalan dari suatu kejahatan tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan kasus, keputusan-keputusan hukum yang telah dibuat terhadap kasus-kasus hukum yang sudah terjadi, kasus-kasus ini yang sudah terjadi dipelajari untuk memperoleh gambaran terhadap dampak dimensi penormaan dalam suatu ukuran hukum dalam praktik hukum. Berdasarkan dari hasil penelitian, banyak suatu permasalahan yang terjadi dalam ruang lingkup korporasi, tetapi pertanggungjawaban tersebut menjadi suatu pertanggungjawaban yang hilang dari korporasi. Perjanjian tentang pelaksanaan ibadah haji harus dilaksanakan sedetail mungkin agar suatu tindak pidana penipuan pelaksanaan ibadah haji sulit dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai niat jahat umtuk mengkelabui calon-calon korbannya. en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pt Nafisah Rihlatul Iman Dalam Tindak Pidana Penipuan Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.1534/Pid.B/2018/PN-LBP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account