dc.description.abstract |
Pengadaan obat-obatan adalah proses pengadaan obat dan perbekalan
kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan di
mana pengadaan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan obat yang tepat jenis
dan jumlah, mutu yang tinggi dan waktu yang tepat. Sebelum melakukan
pengadaan obat-obatan maka harus terlebih dahulu melakukan perjanjian yang
dinamakan perjanjian pengadaan obat-obatan. Adapun yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana klausul yag mengikat para
pihak perjanjian pengadaan obat-obatan puskesmas di Dinas Kab Langkat,
bagaimana hak dan kewajiban para pihak di dalam melaksanakan perjanjian
pengadaan obat-obatan puskesmas di Dinas Kab Langkat, bagaimana pelaksanaan
perjanjian pengadaan obat-obatan puskesmas di Dinas Kab Langkat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu
menggabungkan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di
lapangan. Sumber data empiris berasal dari wawancara dan dokumen pelaksanaan
dan data sekunder berasal dari bahan hukum kepustakaan. Analisis data yang
digunakan adalah dengan data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa klausul yang mengikat para pihak
perjanjian pengadaan obat-obatan adalah di mana penyedia terpilih melalui
pengadaan langsung yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) 17146/PPK-PGL/APBD/JKN/2022,
tanggal 22 September 2022 yang di mana
terdapat juga hak dan kewajiban untuk para pihak secara sederhana seperti hak
dan kewajiban penyedia adalah melaksanakan pekerjaan dan mendapatkan hasil
sedangkan hak dan kewajiban pejabatpenandatangan memeriksa pekerjaan dan
melakukan pembayaran. Pada pelaksanaan kontrak ini kedua belah pihak harus
menjalankan dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari konflik dan permasalahan
karena bagaimanapun kontrak ini berkaitan dengan hukum sehingga dalam
pelaksanaannya tidak boleh sekedar saja. |
en_US |