Research Repository

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Diberhentikan Akibat Cacat Anggota Tubuh Karena Kecelakaan Kerja

Show simple item record

dc.contributor.author Ashari, Fiski
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:25:45Z
dc.date.available 2020-03-07T03:25:45Z
dc.date.issued 2018-10-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2181
dc.description.abstract Peran ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan sangatlah penting karena sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Demikian pula pentingnya keberadaan suatu perusahaan terhadap pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau pun kesejahteraan mereka. Dalam bekerja sewaktu-waktu akan mengalami terjadinya kecelakaan, baik itu kecelakaan yang mengakibatkan cacat atau pun kecelakaan berat yang mengakibatkan kematian. Dengan adanya hal ini tentu pekerja tidak boleh langsung di berhentikan atas pekerjaannya akibat sudah mengalami cacat tubuh yang dialami karena kecelakaan kerja, dikarenakan semua harus sesuai dengan peraturan dan harus dilakukan dengan adil. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara perusahaan dan pekerja dalam peraturan Undang-undang yang berlaku, bentuk tanggung jawab perusahaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, analisis yuridis tentang penyelesaian hak pekerja yang diberhentikan akibat cacat karena kecelakaan kerja. Penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder. Alat pengumpul data dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan (library search) dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa hubungan hukum antara perusahaan dan pekerja berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasakan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk tanggung jawab perusahaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja meliputi upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang diberhentikan akibat cacat karena kecelakaan kerja sudah diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf (j) yang berisi, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pekerja en_US
dc.subject Kecelakaan Kerja en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Diberhentikan Akibat Cacat Anggota Tubuh Karena Kecelakaan Kerja en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account