dc.description.abstract |
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kota Lhokseumawe
pada Putusan Nomor: 111/Pid.B/2018/PN-Lsm, Jaksa Penuntut Umum mendakwa
dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP, Berdasarkan dakwaan dan faktafakta
yang terungkap dipersidangan Hakim memutuskan sesuai dakwaan yang
didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Lhokseumawe dengan Pasal 363
ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara di kurangin masa
tahanan terdakwa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana
tindak pidana yang dilakukan pelaku pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu
Kota Lhokseumawe. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara tindak pidana pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota
Lhokseumawe. 3) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe (Analisis putusan
Nomor : 111/Pid.B/2018/PN-Lsm). Dengan tujuan penelitian 1) untuk mengetahui
tindak pidana yang dilakukan pelaku pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu
Kota Lhokseumawe. 2) untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara tindak pidana pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu
Kota Lhokseumawe. 3) untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe (Analisis
putusan Nomor : 111/Pid.B/2018/PN-Lsm)
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis yuridis normatif,
Sumber data yang digunakan adalah sumber datasekunder dengan data yang
didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka di peroleh gambaran
bahwa tindak pidaana yang dilakukan pelaku pencuri infus di rumah sakit kasih
ibu kota lhokseumawe dilakukan dengan malam hari dengan menggunakan mobil
ambulans yang ada di rumah sakit. pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara tindak pidana pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota
Lhokseumawe dengan dasar pencurian pemberatan sebagai pertimbangan hakim
sebab para pelaku juga merupakan pekerja di Rumah Sakit Kasih Ibu
Lhokseumawe dan dilakukan lebih dari satu orang. Pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe
(Analisis putusan Nomor: 111/Pid.B/2018/PN-Lsm) bahwa tidak sesuai dengan
konsep pertanggungjawaban pidana sebagaimana mestinya seorang
bertanggungjawab atas tindakannya. |
en_US |