Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Infus Di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe(Analisis putusan Nomor: 111/Pid.B/2018/PN-Lsm)

Show simple item record

dc.contributor.author Putra, Arwinsyah
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:20:51Z
dc.date.available 2020-03-07T03:20:51Z
dc.date.issued 2019-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2178
dc.description.abstract Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kota Lhokseumawe pada Putusan Nomor: 111/Pid.B/2018/PN-Lsm, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP, Berdasarkan dakwaan dan faktafakta yang terungkap dipersidangan Hakim memutuskan sesuai dakwaan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Lhokseumawe dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara di kurangin masa tahanan terdakwa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana tindak pidana yang dilakukan pelaku pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe. 3) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe (Analisis putusan Nomor : 111/Pid.B/2018/PN-Lsm). Dengan tujuan penelitian 1) untuk mengetahui tindak pidana yang dilakukan pelaku pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe. 2) untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe. 3) untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe (Analisis putusan Nomor : 111/Pid.B/2018/PN-Lsm) Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis yuridis normatif, Sumber data yang digunakan adalah sumber datasekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka di peroleh gambaran bahwa tindak pidaana yang dilakukan pelaku pencuri infus di rumah sakit kasih ibu kota lhokseumawe dilakukan dengan malam hari dengan menggunakan mobil ambulans yang ada di rumah sakit. pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe dengan dasar pencurian pemberatan sebagai pertimbangan hakim sebab para pelaku juga merupakan pekerja di Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe dan dilakukan lebih dari satu orang. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe (Analisis putusan Nomor: 111/Pid.B/2018/PN-Lsm) bahwa tidak sesuai dengan konsep pertanggungjawaban pidana sebagaimana mestinya seorang bertanggungjawab atas tindakannya. en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Pencuriaan en_US
dc.subject Infus, en_US
dc.subject Rumah Sakit en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Infus Di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe(Analisis putusan Nomor: 111/Pid.B/2018/PN-Lsm) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account