Research Repository

Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika Yang Diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Narkotika Kelas III Langkat)

Show simple item record

dc.contributor.author Susilo, Joko
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:11:08Z
dc.date.available 2020-03-07T03:11:08Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2173
dc.description.abstract Rehabilitasi diartikan sebagai pengobatan dan sebagai pemulihan. Kebijakan narkotika menekankan kepada bentuk-bentuk pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum seseorang dapat menjalani program rehabilitasi narkoba tersebut, antara lain kelengkapan surat, hasil tes urine, hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan, kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili, dan lainlainnya. Namun pada kenyataannya penanganan para penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih rancu. Para pecandu narkotika yang merupakan korban pada akhirnya banyak divonis pidana penjara dan ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), yang mana dalam lapas tersebut para pecandu narkotika disatukan dengan para bandar, sindikat, dan pengedar gelap narkoba Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian ( field research) di Lapas Narkotika Kelas III Langkat, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu 1) Bagaimana sistem pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, 2) Bagaimana rehabilitasi terhadap narkotika yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan, 3) Bagaimana kebijakan Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Ketentuan sistem pemidanaan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, SEMA Nomor 07 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan yang terbaru adalah dengan dikeluarkannya SEMA Nomor 04 Tahun 2010 yang merupakan revisi dari SEMA Nomor 07 Tahun 2009, 2) Penetapan pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba merupakan salah satu bagian dari vonis yang dijatuhkan oleh Hakim dan tempat dimana Vonis itu dilaksanakan seharusnya adalah adalah lembaga Pemasyarakatan, bukan ditempat lain, 3) Lembaga Pemasyarakatan harus diakui sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodir hak-hak dari para Terpidana kasus Narkoba. Namun hal itu masih dalam taraf yang bersifat umum, sedangkan hal-hal khusus seperti penanganan terhadap Terpidana Narkoba yang berada pada tingkat hanya sebagai pengguna masih belum cukup diperhatikan. en_US
dc.subject Rehabilitasi en_US
dc.subject Narapidana en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.subject Lembaga Pemasyara katan en_US
dc.title Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika Yang Diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Narkotika Kelas III Langkat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account