dc.description.abstract |
ikatan perkawinan sangat dibutuhkan dan merupakan Hak Asasi Manusia.
Perkembangan saat ini menunjukan bahwa anak di bawah umur yang hamil di luar
ikatan perkawinan banyak terjadi di Negara kita, sehingga lebih membutuhkan
perlindungan hukum yang memadai untuk menjamin hak-hak anak tersebut
terpenuhi. Kebanyakan orang tuaketikaanaknyamendapatkanmasalahtersebut,
maka orang tua akan langsung menikahkan anaknya. Namun, ada satu fakta yang
terjadi bahwa ketika anak mereka yang masih di bawah umur telah hamil di luar
ikatan perkawinan, tetapi salah satu orang tua dari sepasang kekasih tersebut
menolak untuk menikahkan anaknya atas dasar anak-anak mereka masih di bawah
umur. Sehingga penulis mengangkat permasalahan apa yang menjadi factor
penyebab terjadinya anak di bawah umur hamil di luar ikatan perkawinan,
bagaimana perlindungan hukum terhadap anak tersebut, serta bagaimana upaya
hukum yang harus dilakukan terhadap anak di bawah umur yang hamil di luar
ikatan perkawinan.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif.
Sumber data yang digunakan adalah dibagi menjadi dua yaitu data yang
bersumber dari Hukum Islam yaitu Al-Quran danHadist (sunah Rasul) dan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan(library research).
Analisis data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan pengaturan data yang
selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Faktor utama atau yang paling dominan dari penyebab anak di bawah
umur hamil di luar ikatan perkawinan adalah faktor orang tua, karena orang tua
kurang mengawasi setiap tingkah laku dan pergaulan anak-anaknya. Perlindungan
hukum terhadap hak-hak anak di bawah umur yang hamil di luar ikatan
perkawinan di dasarkan kepada ketentuan bahwa “setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”. Bagaimanapun orang tua tidak bisa lepas tanggung
jawab dari kewajibannya untuk memenuhi hak-hakanaknya. Upaya hukum yang
harus dilakukan terhadap anak di bawah umur yang hamil di luar ikatan
perkawinan ialah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menikahkan
anak di bawah umur, dengan syarat harus mendapat izin dari kedua orang tua,
wali, maupun Pengadilan melalui Dispensasi Nikah. |
en_US |