Research Repository

Akibat Hukum Perikatan Jual Beli Tanah Dengan Sistem Pembayaran Cicilan (Analisis Putusan Nomor 5/PDT.G/2015/PN.Tjk)

Show simple item record

dc.contributor.author Emara, Sarah
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:07:31Z
dc.date.available 2020-03-07T03:07:31Z
dc.date.issued 2018-08-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2171
dc.description.abstract Praktek jual beli tanah dengan sistem cicilan tentu tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar, ada kalanya timbul hal-hal yang sebenarnya di luar dugaan, dan biasanya persoalan ini timbul dikemudian hari. Semampu apapun dalam membuat perjanjian tidak dapat dipungkiri adanya celah-celah kelemahan yang suatu hari jika terjadi sengketa menjadi celah-celah untuk dijadikan alasanalasan dan pembelaan diri dan pihak yang akan membatalkan, bahkan mencari keuntungan sendiri dari perjanjian tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perjanjian perikatan jual beli tanah dengan sistem cicilan, untuk mengetahui akibat hukum perbuatan wanprestasi dalam jual beli tanah secara cicilan serta untuk mengetahui analisis hukum terhadap putusan nomor 5/pdt.g/2015/pn.tjk. penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis, menggunakan sumber data sekunder, dan menggunakan alat pengumpul data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme perikatan jual beli tanah dengan sistem pembayaran cicilan dilaksanakan kedalam dua tahap, yaitu tahap perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah secara angsuran/cicilan serta kemudian pelaksaan perjanjian jual beli tanah; Akibat hukum perbuatan wanprestasi dalam jual beli tanah dengan sistem pembayaran cicilan yaitu apabila pihak pembeli melakukan perbuatan wanprestasi maka sejumlah uang yang telah diberikan menjadi milik penjual. Akan tetapi dalam hal pihak penjual yang melakukan perbuatan wanprestasi maka harus mengembalikan uang panjar beserta beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli. Pada prinsipnya akibat hukum tersebut dikembalikan kepada isi perjanjian yang dibuat oleh para Pihak; Analisis Putusan Nomor 5/pdt.g/2015/pn.tjk yaitu terdapat ketentuan bahwa apabila pihak pembeli melakukan perbuatan wanpretasi dalam perikatan jual beli tanah dengan sistem cicilan maka uang yang telah dibayarkan pembeli kepada penjual atau dianggap sebagai uang muka/ panjar ( down payment) adalah menjadi milik penjual dan penjual tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang tersebut kepada pembeli. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Perikatan Jual Beli Tanah en_US
dc.title Akibat Hukum Perikatan Jual Beli Tanah Dengan Sistem Pembayaran Cicilan (Analisis Putusan Nomor 5/PDT.G/2015/PN.Tjk) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account