Research Repository

Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Bendabenda Budaya Selama Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional

Show simple item record

dc.contributor.author Daulay, Siti Alfia Rizka Laili
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:01:31Z
dc.date.available 2020-03-07T03:01:31Z
dc.date.issued 2019-02-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2168
dc.description.abstract Negara merupakan subjek utama di dalam hukum internasional, Negara memiliki hak dan kewajiban tertentu berdasarkan hukum internasional berkaitan dengan hal itu, dalam hukum internasional dikenal dengan istilah state responsibility yang artinya adalah tanggung jawab Negara atau pertanggungjawaban Negara. Alasan timbulnya tanggungjawab Negara dalam hukum internasional dikarenakan bahwa tidak ada satu Negara pun yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati Negara lain, setiap pelanggaran terhadap hak Negara lain menyebabkan Negara pelanggar harus bertangungjawab atas tindakannya tersebut, dalam hukum humaniter, setiap Negara yang berperang memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan, Negara-negara yang melanggar aturan tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya termasuk apabila suatu Negara merusak dan menghancurkan situs atau benda-benda budaya milik Negara lain dengan sengaja, mengingat di dalam Konvensi Den Haag Tahun 1954 telah dijelaskan aturan-aturan dan perlindungan terhadap benda budaya di Negara konflik bersenjata. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat normative dan penelitian kepustakaan, keseluruhan data hukum dipenulisan ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa masih banyaknya Negara yang mengalami kehilangan benda budaya yang diakibatkan oleh konflik bersenjata yang diakibatkan tidak diindahkannya peraturan tentang cara berperang, mengingat bahwa perlindungan hukum terhadap benda-benda budaya dalam masa konflik bersenjata telah diatur dengan tegas dalam sebuah instrument khusus hukum humaniter internasional (Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict Den Haag 1954) tentang Perlindungan Benda Budaya Pada Waktu Bersengketa Bersenjata. en_US
dc.subject Tanggung jawab Negara en_US
dc.subject Benda budaya en_US
dc.subject Konflik bersenjata en_US
dc.title Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Bendabenda Budaya Selama Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account