Research Repository

Analisis Hukum Terhadap Tindakan Wanprestasi Pihak Ketiga dalam Pertanggungjawaban Pelunasan Sengketa Tanah

Show simple item record

dc.contributor.author Larasati, Tania
dc.date.accessioned 2023-11-08T11:16:42Z
dc.date.available 2023-11-08T11:16:42Z
dc.date.issued 2023-09-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21688
dc.description.abstract Perjanjian atau kontrak merupakan hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum itu berupa hak dan kewajiban secara timbal balik antara para pihak. Pengertian Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1313 bahwa: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, dimana hukum sebagai yang telah dituliskan di dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam memecahkan masalah dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Pihak Ketiga inilah yang kemudian merujuk pada pihak lain yang terlibat dalam sengketa, biasanya pihak yang memiliki kepentingan terkait dengan tanah atau properti yang dikuasai oleh tuan tanah. Pihak ketiga merupakan pengembang, penyewa, penghuni, atau pihak lain hubungannya dengan tanah atau properti yang terlibat. Oleh itu Dhody Thaher selaku pihak ketiga merasa memiliki kepentingan terhadap tanah milik Kirem Br. Ginting.Artinya apabila dalam konteks ini pihak yang bertanggung jawab adalah pihak ketiga maka pihak ketiga ( Pihak kedua dalam perjanjian ) yang mempunyai kedudukan untuk membantu pihak pertama ( Kirem Br. Ginting ) dalam mengeluarkan seluruh dana selama proses sengketa, tidak melakukan yang dikeluarkan dalam perjanjian tersebut dituangkan yakni sebesar Rp.100.000.000,- tetapi dalam kenyataannya Dhody Thaher hanya mengeluarkan uang sebesar Rp.33.000.000,-. Selanjutnya proses sengketa selesai dengan upaya perdamaian antara pihak Kirem Br. Ginting dengan PT. Rodetas Jaya. en_US
dc.subject Wanprestasi, Pihak Ketiga, Penyelesaian Sengketa en_US
dc.title Analisis Hukum Terhadap Tindakan Wanprestasi Pihak Ketiga dalam Pertanggungjawaban Pelunasan Sengketa Tanah en_US
dc.title.alternative ( Analisis Tanah Desa Sigara-gara ( Pasar III Marindal ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account