dc.description.abstract |
Perjanjian atau kontrak merupakan hubungan hukum antara dua orang atau lebih
yang mengikatkan diri berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum itu berupa hak dan kewajiban secara timbal balik antara para pihak.
Pengertian Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1313 bahwa: “Suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih”. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga
sebagai penelitian hukum doktrinal, dimana hukum sebagai yang telah dituliskan di
dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam
memecahkan masalah dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan
(statute approach). Pihak Ketiga inilah yang kemudian merujuk pada pihak lain yang
terlibat dalam sengketa, biasanya pihak yang memiliki kepentingan terkait dengan tanah
atau properti yang dikuasai oleh tuan tanah. Pihak ketiga merupakan pengembang,
penyewa, penghuni, atau pihak lain hubungannya dengan tanah atau properti yang
terlibat. Oleh itu Dhody Thaher selaku pihak ketiga merasa memiliki kepentingan
terhadap tanah milik Kirem Br. Ginting.Artinya apabila dalam konteks ini pihak yang
bertanggung jawab adalah pihak ketiga maka pihak ketiga ( Pihak kedua dalam
perjanjian ) yang mempunyai kedudukan untuk membantu pihak pertama ( Kirem Br.
Ginting ) dalam mengeluarkan seluruh dana selama proses sengketa, tidak melakukan
yang dikeluarkan dalam perjanjian tersebut dituangkan yakni sebesar Rp.100.000.000,-
tetapi dalam kenyataannya Dhody Thaher hanya mengeluarkan uang sebesar
Rp.33.000.000,-. Selanjutnya proses sengketa selesai dengan upaya perdamaian antara
pihak Kirem Br. Ginting dengan PT. Rodetas Jaya. |
en_US |