Abstract:
Akta Wasiat merupakan kehendak terakhir dari pewaris untuk memberikan
harta peninggalannya kepada seseorang yang ditunjuk dalam akta tersebut.
Akta wasiat harus dibuat di hadapan Notaris dan dalam pembuatannya harus
sesuai dengan Undang-Undang Peralihan Hak atas Harta Bersama dengan cara
wasiat menimbulkan suatu permasalahan jika objek dari wasiat tersebut adalah
harta bersama dari suami istri yang diperoleh selama perkawinan berlangsung dan
selama hidup. Putusan Perdata Mahkamah Agung Nomor: 3703K/Pdt.G/2023
dalam amar putusan tersebut hakim membatalkan akta wasiat Nomor : 24 Tanggal
25 Juli 2014 dengan pertimbangan hakim menyebutkan bahwa pembuatan Akta
Wasiat tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Notaris pembuat Akta Wasiat no 24 tanggal
25 Jui 2014 telah melanggar ketetentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Tentang UUJN.
Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana perlindungan
hukum bagi istri sebagai ahli waris atas akta wasiat berdasarkan objek harta
bersama, bagaimana ketentuan bagian waris seorang istri dan bagaimana
pertanggung jawaban Notaris terhadap akta wasiat yang dibuat dihadapannya
sesuai ketetentuan dalam Putusan Perdata Mahkamah Agung Nomor
3703K/Pdt.G/2021.
Penelitian dalam tesis ini adalah jenis Penelitian Hukum Normatif (Yuridis
Normatif) dengan meneliti bahan kepustakaan (library research) berupa studi
dokumen (studi putusan). Analisa data menggunakan analisa kualitatif yang dapat
menjawab permasalahan yang ada dengan metode berfikir deduktif.
Penelitian ini menyarankan agar Majelis hakim dalam mengambil suatu
keputusan harus dengan bijaksana dan seadil-adilnya dan dalam suatu perkara
yang berkaitan dengan akta wasiat terutama akta wasiat yang berdasarkan objek
harta bersama dan dalam putusan hakim seharusnya tepat dalam menerapkan
hukum agar tercipta rasa keadilan bagi notaris.. Notaris dalam menjalankan
jabatannya membuat akta otentik dalam hal ini akta wasiat tidak hanya memenuhi
syarat materil dan formil akan tetapi harus lah memberikan nasehat-nasehat
hukum bagi penghadap agar tercapai nilai-nilai kemanusiaan tercapainya
kehendak pembuat wasiat akan keingingan terakhirnya. Notaris harus bertanggung
jawab terhadap setiap produk akta yang dibuatnya baik secara perdata, pidana dan
sanksi administaratif.