Research Repository

LEGALITAS PRAKTEK JUAL RUGI PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN SISTEM FLASH SALE DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author ARIEF RIZKY FADILLAH
dc.date.accessioned 2023-11-03T04:08:10Z
dc.date.available 2023-11-03T04:08:10Z
dc.date.issued 2023-09-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21649
dc.description.abstract Dalam transaksi elektronik terdapat hal yang tidak dimiliki pelaku usaha konvensional seperti umumnya transaksi elektronik menerapkan berbagai promo besar-besaran, penerapan promo pada aplikasi ini membuat pesaing pelaku usaha lain merasa diresahkan. Adapun penelitian ini untuk mengetahui praktek jual rugi dengan sistem flash sale pada perdagangan berbasis elektronik menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apakah praktik jual rugi dalam transaksi elektronik dengan sistem flash sale termasuk dalam kategori pelanggaran dalam persaingan usaha, serta bagaimana dampak praktik jual rugi dalam transaksi elektronik dengan sistem flash sale terhadap persaingan dunia usaha di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa praktek jual rugi dengan sistem flash sale pada perdagangan berbasis elektronik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur dalam Pasal 20. Pelanggaran praktik jual rugi dalam transaksi elektronik memiliki tiga syarat antara lain harus membuktikan bahwa pelaku usaha tersebut memasarkan produknya dengan harga rugi (memasarkan di bawah average variable cost). Pelaku usaha hanya bisa dikategorikan menerapkan tindakan predatory pricing yang dilarang jika jual rugi tersebut dilangsungkan dalam jangka waktu tertentu, kemudian ia meningkatkan harga secara signifikan pada periode waktu berikutnya. Dampak atau akibat menjual rugi terhadap persaingan dunia usaha itu sendiri diantaranya sewaktu melancarkan praktik jual rugi, pelaku usaha dominan akan menanggung kerugian dalam jangka waktu yang relatif panjang, praktik predatory pricing tidak dapat dilakukan pada suatu pasar yang bersifat sempurna, sebab ketika pelaku usaha dominan melakukan peningkatan harga, maka pihak pesaing tentu secara mudah hadir kembali ke dalam pasar. Pelaku usaha dominan umumnya akan menggelontorkan dana sebagai sunk cost. Pelaku usaha yang melancarkan praktik predatory pricing yang tidak dilangsungkan oleh pelaku usaha yang menyandang posisi dominan, maka berpotensi menyebabkan kerugian. Selain itu, perbuatan predatory pricing berpotensi mengalami kegagalan manakala pihak pesaing yang menjadi target untuk dieliminasi justru memiliki kekuatan untuk bertahan pada kondisi pasar yang labil. en_US
dc.subject Legalitas, Jual Rugi, Transaksi Elektronik, Flash Sale. en_US
dc.title LEGALITAS PRAKTEK JUAL RUGI PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN SISTEM FLASH SALE DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account