dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat banyak perubahan
dalam bidang transaksi bisnis. Dalam transaksi bisnis berbasis online para pihak
masih menggunakan aturan dalam KUHPerdata sebagai aturan dalam membuat
perjanjian. Aturan lain yang digunakan dalam transaksi e-commerce adalah
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut
UU ITE). Sehubungan dengan hal tersebut, dalam skripsi ini diangkat tiga
permasalahan, yaitu pertama bagaimana pengaturan hukum terkait perjanjian dalam
transaksi bisnis berbasis online yang dilakukan oleh dropshipper dengan
distributor, kedua bagaimana pengaruh keberadaan hubungan bisnis antara
dropshipper dengan distributor dalam transaksi bisnis berbasis online, dan ketiga
bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembagian tanggung jawab antara
dropshipper dengan distributor dalam transaksi bisnis berbasis online.
Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan (library
research) dan penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian yangdigunakan
dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Dimana jenis
penelitian ini bergun untuk melihat implementasi aturan hukum terkait transaksi
bisnis online dengan apa yang ditemukan di lapangan. Hal ini terkait data yang
ditemukan di Precious Store Medan selaku distributor online.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa para pihak dalam transaksi bisnis online/e-commerce masih berdasarkan
pada asas kebebasan berkontrak. Keadaan kebebasan berkontrak ini sangat
mempengaruhi keberadaan isi perjanjian. Dalam hal ini, meskipun dropshipper
membuat perjanjian dengan distributor namun perjanjian yang dibuat semata-mata
untuk memenuhi prestasi kepada konsumen yang tidak terlibat dalam suatu
perjanjian. Aturan hukum yang mengatur mengenai transaksi online seperti UU ITE
dan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Sistem Penyelengaran dan
Transaksi Elektronik menjadi kurang relevan dengan perkembangan transaksi
bisnis berbasis online tersebut. Sehingga aturan tersebut masih dianggap kurang
dalam memberi perlindungan dalam transaksi seperti ini dikarenakan dropshipper
memiliki pengaruh dalam transaksi bisnis berbasis online khususnya dalam
pemenuhan hak-hak konsumen seperti apa yang telah diamanatkan oleh Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Keberadaan konsumen
yang harus diperhatikan ini seharusnya didukung oleh Pemerintah terkait adanya
pembagian tanggung jawab dalam transaski bisnis berbasis online antara
dropshipper dan distributor |
en_US |