Research Repository

KAJIAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DROPSHIPPER DENGAN DISTRIBUTOR DALAM TRANSAKSI BISNIS BERBASIS ONLINE

Show simple item record

dc.contributor.author ALFATIH, MUHAMMAD ZIKRI
dc.date.accessioned 2023-10-31T03:51:09Z
dc.date.available 2023-10-31T03:51:09Z
dc.date.issued 2023-10-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21625
dc.description.abstract Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat banyak perubahan dalam bidang transaksi bisnis. Dalam transaksi bisnis berbasis online para pihak masih menggunakan aturan dalam KUHPerdata sebagai aturan dalam membuat perjanjian. Aturan lain yang digunakan dalam transaksi e-commerce adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut UU ITE). Sehubungan dengan hal tersebut, dalam skripsi ini diangkat tiga permasalahan, yaitu pertama bagaimana pengaturan hukum terkait perjanjian dalam transaksi bisnis berbasis online yang dilakukan oleh dropshipper dengan distributor, kedua bagaimana pengaruh keberadaan hubungan bisnis antara dropshipper dengan distributor dalam transaksi bisnis berbasis online, dan ketiga bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembagian tanggung jawab antara dropshipper dengan distributor dalam transaksi bisnis berbasis online. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian yangdigunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Dimana jenis penelitian ini bergun untuk melihat implementasi aturan hukum terkait transaksi bisnis online dengan apa yang ditemukan di lapangan. Hal ini terkait data yang ditemukan di Precious Store Medan selaku distributor online. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam transaksi bisnis online/e-commerce masih berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Keadaan kebebasan berkontrak ini sangat mempengaruhi keberadaan isi perjanjian. Dalam hal ini, meskipun dropshipper membuat perjanjian dengan distributor namun perjanjian yang dibuat semata-mata untuk memenuhi prestasi kepada konsumen yang tidak terlibat dalam suatu perjanjian. Aturan hukum yang mengatur mengenai transaksi online seperti UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Sistem Penyelengaran dan Transaksi Elektronik menjadi kurang relevan dengan perkembangan transaksi bisnis berbasis online tersebut. Sehingga aturan tersebut masih dianggap kurang dalam memberi perlindungan dalam transaksi seperti ini dikarenakan dropshipper memiliki pengaruh dalam transaksi bisnis berbasis online khususnya dalam pemenuhan hak-hak konsumen seperti apa yang telah diamanatkan oleh Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Keberadaan konsumen yang harus diperhatikan ini seharusnya didukung oleh Pemerintah terkait adanya pembagian tanggung jawab dalam transaski bisnis berbasis online antara dropshipper dan distributor en_US
dc.subject Dropshipper en_US
dc.subject Distributor en_US
dc.title KAJIAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DROPSHIPPER DENGAN DISTRIBUTOR DALAM TRANSAKSI BISNIS BERBASIS ONLINE en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account