Research Repository

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Yang Menikahi Korban (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sei Rampah)

Show simple item record

dc.contributor.author Zulkifli
dc.date.accessioned 2020-03-07T02:45:41Z
dc.date.available 2020-03-07T02:45:41Z
dc.date.issued 2018-07-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2161
dc.description.abstract Tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah merupakan tindak pidana (kejahatan) yang tidak ada henti-hentinya selalu terjadi dan berkembang di tengah-tengah masyarakat sepanjang masyarakat itu terus mengadakan interaksi sosial satu dengan yang lainnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan, bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah terhadap pelaku tindak pidana pencabulan, apa akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak yang menikahi korban. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara dengan Juwita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang khusus melindungi hak-hak anak korban kejahatan. Dibandingkan dengan KUHP, maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak korban pencabulan. Tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah terhadap pelaku tindak pidana pencabulan adalah dengan melakukan tuntutan dan dakwaan terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar). Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak yang menikahi korban dikenakan dakwaan dan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Menikahi korban tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak tetapi hanya merupakan salah satu yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku perbuatan cabul. en_US
dc.subject Sanksi Pidana en_US
dc.subject Pencabulan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Yang Menikahi Korban (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sei Rampah) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account