dc.description.abstract |
Tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah merupakan tindak pidana
(kejahatan) yang tidak ada henti-hentinya selalu terjadi dan berkembang di
tengah-tengah masyarakat sepanjang masyarakat itu terus mengadakan interaksi
sosial satu dengan yang lainnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan,
bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah terhadap
pelaku tindak pidana pencabulan, apa akibat hukum bagi pelaku tindak pidana
pencabulan anak yang menikahi korban.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari
penelitian di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Alat pengumpul data adalah
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara
dengan Juwita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan sanksi terhadap
pelaku tindak pidana pencabulan diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak yang khusus melindungi hak-hak anak korban
kejahatan. Dibandingkan dengan KUHP, maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak
korban pencabulan. Tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah
terhadap pelaku tindak pidana pencabulan adalah dengan melakukan tuntutan dan
dakwaan terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar).
Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak yang menikahi korban
dikenakan dakwaan dan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Menikahi korban tidak dapat
menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak tetapi
hanya merupakan salah satu yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam
meringankan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku perbuatan cabul. |
en_US |