Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pemberi Perintah Melakukan Dumping Limbah Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin (Analisis Putusan No.566/Pid.Sus/2017/PN.Kwg)

Show simple item record

dc.contributor.author Batubara, Pahwisal Rahmad
dc.date.accessioned 2020-03-07T02:42:17Z
dc.date.available 2020-03-07T02:42:17Z
dc.date.issued 2018-10-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2160
dc.description.abstract Dalam perkembangan zaman saat ini dumping limbah menjadi masalah besar terhadap lingkungan, karena kegiatan dumping limbah ini mengakibatkan dampak yang sangat berbahaya terhadap lingkungannya sendiri, dan juga kesehatan manusia dan makhluk hidup. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan pemberi perintah melakukan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemberi perintah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin serta untuk mengetahui analisis terhadap putusan No.566/Pid.Sus/2017/PN.Kwg. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Serta alat pengumpul data dengan studi dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti isi dari dokumen tersebut dan ditambah dengan bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder dan tahap-tahap pengumpulan data yang dilakukan. Bentuk perbuatan pemberi perintah melakukan dumping limbah mediaa lingkungan hidup adalah perbuatan seorang atasan atau pengurus perusahaan yang menyuruh anggota atau karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut untuk melakukan pembuangan limbah beracun yang belum diolah atau belum bisa diterima oleh lingkungan. Yang mana sebagai pelakunya pimpinan perusahaan Aprildo Tri husudo. Pertangungjawaban pidana bagi pelaku pemberi perintah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup ialah putusan pengadilan negeri karawang No.566/Pid.Sus/2012/PN/Kwg menyatakan terdakwa Aprildo Tri Husudo yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang yang memberi perintah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup dijatuhi pidana penjara 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) denga pertimangan dari pasal 104 ayat (1) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Analisis terhadap putusan pidana Pengadilan Negeri Karawang No. 566Pid.Sus/2017PN.Kwg, mestinnya Hakim dalam memutuskan hukuman terhadap pelaku juga harus memperhatikan pasal 117 UUPPLH Tahun 2009 yang berisi yaitu ancaman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku pemberi perintah berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Dumping Limbah en_US
dc.subject Media Lingkungan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pemberi Perintah Melakukan Dumping Limbah Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin (Analisis Putusan No.566/Pid.Sus/2017/PN.Kwg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account