dc.description.abstract |
Tanah di indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab secara nasional
untuk terwujudnya penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah. Tanah
merupakan modal dalam pembangunan suatu bangsadandapat dimanfaatkan
untuk kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negara. Seiring perkembangan
global, banyak WNA yang datang ke Indonesia baik dalam rangka wisatawan,
hubungan perkawinan, maupun urusan bisnis yang berlokasi di Indonesia sehingga
membuka kesempatan bagi WNA untuk dapatmemiliki alas hak atas tanah. Oleh
karena itu, tujuan penulisan ini adalah untuk menelaah pengaturan hukum
kepemilikan tanah dan bangunan oleh orang asing di indonesia, dan mengkaji hak
keperdataan orang asing terhadap kepemilikan tanah dan bangunan di indonesia,
serta menganalisis berkaitan dengan pengawasan terhadap kepemilikan tanah dan
bangunan oleh orang asing di indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dimana yuridis
normatif merupakan Penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum
normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder
saja pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis
(analitycal approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tidak hanya
dimiliki oleh warga negara Indonesia tetapi juga dapat dimiliki oleh orang asing,
orang Asing yang diizinkan untuk mendapatkan properti hunian di Indonesia adalah
warga negara asing yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha,
bekerja, atau berinvestasi di Indonesia, serta memiliki izin tinggal yang sesuai
dengan ketentuan. Adapun hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing dalam
rangka rumah kedua terdiri atas rumah tapak yang berada di atas hak pakai di atas
tanah negara atau rumah tapak yang berada di atas di atas hak pakai atas tanah hak
milik atau hak pengelolaan, serta rumah susun yang berada di atas hak pakai atau
hak guna bangun atas tanah hak pengelolaan serta di atas hak pakai atau hak guna
bangun atas tanah hak milik |
en_US |