Research Repository

ANALISIS HUKUM MENCELAKAI PEWARIS SEBAGAI PENYEBAB GUGURNYA HAK WARIS (Studi Komparatif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata)

Show simple item record

dc.contributor.author SYAHRUL, AKBAR SIREGAR
dc.date.accessioned 2023-10-12T02:55:57Z
dc.date.available 2023-10-12T02:55:57Z
dc.date.issued 2023-09-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21523
dc.description.abstract Hukum waris tidak hanya mengatur siapa saja yang dapat untuk memperoleh warisan, tetapi juga mengatur setiap hal yang mengakibatkan tidak dapat untuk menerima warisan ataupun akibat adanya halangan untuk mendapat hak waris. Seorang ahli waris yang sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris, namun karena padanya terdapat salah satu keadaan tertentu menyebabkan ia tidak dapat menerima warisan dari pewaris tidak dapat menerima warisan (adanya dianggap tidak ada), salah satu sifat yang dimaksud adalah karena pembunuhan yang dilakukan ahli waris kepada pewaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian yang akan berfokus pada, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Apa saja penyebab gugurnya hak ahli waris dan bagaimana kedudukan hukum orang-orang yang mencelakai pewaris. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif atau kepustakaan dengan menggunakan pendekatan komperatif (comparative approach). Pendekatan ini dilakukan dengan membandingan sistem hukum seperti, KUHPerdata Buku II dan KHI. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Ahli waris dari seorang yang meninggal dunia terdiri dari sebagai berikut: Furu’, yaitu keturunan dari pewaris. Ushul, yaitu leluhur dari pewaris ke atas.Hawasyi, yaitu kerabat yang dihubungkan dengan pewaris melalui garis menyamping. Hasil penelitian ini adalah penyebab gugurnya hak ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 menjelaskan, dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris. Ketentuan dalam KUHPerdata khususnya dalam Pasal 838, menyebutkan bahwa terdapat empat hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris atau seorang ahli waris tidak patut mewarisi (onwaardigheid) karena ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewaris bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat.Kedudukan hukum orang yang mencelakai pewaris dengan menghilangkan nyawa pewaris untuk mendapatkan hak kewarisan dari yang dibunuhnya perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya hak mewaris. en_US
dc.subject Tindakan Hukum en_US
dc.subject Mencelakai Pewaris en_US
dc.subject Gugurnya Hak Waris en_US
dc.title ANALISIS HUKUM MENCELAKAI PEWARIS SEBAGAI PENYEBAB GUGURNYA HAK WARIS (Studi Komparatif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account