dc.description.abstract |
Hukum waris tidak hanya mengatur siapa saja yang dapat untuk
memperoleh warisan, tetapi juga mengatur setiap hal yang mengakibatkan tidak
dapat untuk menerima warisan ataupun akibat adanya halangan untuk mendapat
hak waris. Seorang ahli waris yang sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan
harta warisan dari pewaris, namun karena padanya terdapat salah satu keadaan
tertentu menyebabkan ia tidak dapat menerima warisan dari pewaris tidak dapat
menerima warisan (adanya dianggap tidak ada), salah satu sifat yang dimaksud
adalah karena pembunuhan yang dilakukan ahli waris kepada pewaris. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian yang akan berfokus pada, siapa saja yang berhak
menjadi ahli waris menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Apa saja penyebab
gugurnya hak ahli waris dan bagaimana kedudukan hukum orang-orang yang
mencelakai pewaris.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif atau kepustakaan dengan
menggunakan pendekatan komperatif (comparative approach). Pendekatan ini
dilakukan dengan membandingan sistem hukum seperti, KUHPerdata Buku II dan
KHI. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan
hasil penelitian Ahli waris dari seorang yang meninggal dunia terdiri dari sebagai
berikut: Furu’, yaitu keturunan dari pewaris. Ushul, yaitu leluhur dari pewaris ke
atas.Hawasyi, yaitu kerabat yang dihubungkan dengan pewaris melalui garis
menyamping.
Hasil penelitian ini adalah penyebab gugurnya hak ahli waris menurut
Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 menjelaskan, dipersalahkan telah membunuh
atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris. Ketentuan dalam
KUHPerdata khususnya dalam Pasal 838, menyebutkan bahwa terdapat empat hal
yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris atau seorang ahli waris tidak patut
mewarisi (onwaardigheid) karena ahli waris yang dengan putusan hakim telah
dipidana karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Ahli
waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah
dan mengadukan pewaris bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam
dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ahli waris yang dengan
kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat
atau menarik kembali surat wasiat.Kedudukan hukum orang yang mencelakai
pewaris dengan menghilangkan nyawa pewaris untuk mendapatkan hak kewarisan
dari yang dibunuhnya perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya hak mewaris. |
en_US |