dc.description.abstract |
Dalam pemulihan aset pemko tanjungbalai kali ini, kejaksaan memiliki peranan
dan wewenang penting dalam hal penarikan aset secara keperdataan terhadap apa
yang telah terjadi di tanjungbalai asahan tersebut. Dimana penarikan ini dilakukan
oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung muda serta tiga puluh satu
Kepala Kejaksaan tinggi disetiap provinsi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam
pemulihan aset milik pemerintah Tanjungbalai Asahan, kemudian untuk
mengetahui mekanisme pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai Asahan dalam pemulihan aset milik Pemko Tanjungbalai,, dan
untuk mengetahui bentuk faktor penghambat dalam pemulihan aset milik Pemko
Tanjungbalai Asahan.
Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai
Asahan dalam pemulihan aset milik pemerintah Tanjungbalai Asahan adalah
dengan melakukan sita aset terhadap M. Syahril selaku mantan Wali Kota
Tanjungbalai dengan kepemilikan aset Pemko Tanjungbalai. Penyitaan aset
tersebut didasari ketentuan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan diperkuat dalam Peraturan Presiden
Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia. Lalu mekanisme pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai Asahan dalam pemulihan aset milik Pemko Tanjungbalai adalah
perampasan aset oleh Penegak Hukum tanpa mempidanakan terlebih dahulu
pelakunya untuk mengantisipasi bila tersangka atau terduga pelaku melarikan diri
atau tidak ditemukan. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sah, penegak hukum
bisa melakukan penyitaan aset dan pembekuan/pemblokiran aset dengan menyita
14 item mulai dari mobil mewah, sepeda motor, ambulans, generator set (gen set)
sebesar Rp 1.362.173.590. Kemudian faktor penghambat dalam pemulihan aset
milik Pemko Tanjungbalai Asahan adalah dilakukan dengan cara non-formal
dimana dengan bentuk perampasan aset secara paksaan terhadap M. Syahril
selaku mantan Wali Kota Tanjungbalai tersebut agar aset-aset tersebut dapat
dikembalikan kepada Pemko Tanjungbalai. |
en_US |