Research Repository

PERAN KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGBALAI ASAHAN DALAM PEMULIHAN ASET MILIK PEMKO TANJUNGBALAI

Show simple item record

dc.contributor.author ROMI, TERTA GINTING
dc.date.accessioned 2023-10-09T03:35:35Z
dc.date.available 2023-10-09T03:35:35Z
dc.date.issued 2023-09-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21492
dc.description.abstract Dalam pemulihan aset pemko tanjungbalai kali ini, kejaksaan memiliki peranan dan wewenang penting dalam hal penarikan aset secara keperdataan terhadap apa yang telah terjadi di tanjungbalai asahan tersebut. Dimana penarikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung muda serta tiga puluh satu Kepala Kejaksaan tinggi disetiap provinsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam pemulihan aset milik pemerintah Tanjungbalai Asahan, kemudian untuk mengetahui mekanisme pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam pemulihan aset milik Pemko Tanjungbalai,, dan untuk mengetahui bentuk faktor penghambat dalam pemulihan aset milik Pemko Tanjungbalai Asahan. Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam pemulihan aset milik pemerintah Tanjungbalai Asahan adalah dengan melakukan sita aset terhadap M. Syahril selaku mantan Wali Kota Tanjungbalai dengan kepemilikan aset Pemko Tanjungbalai. Penyitaan aset tersebut didasari ketentuan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Lalu mekanisme pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam pemulihan aset milik Pemko Tanjungbalai adalah perampasan aset oleh Penegak Hukum tanpa mempidanakan terlebih dahulu pelakunya untuk mengantisipasi bila tersangka atau terduga pelaku melarikan diri atau tidak ditemukan. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sah, penegak hukum bisa melakukan penyitaan aset dan pembekuan/pemblokiran aset dengan menyita 14 item mulai dari mobil mewah, sepeda motor, ambulans, generator set (gen set) sebesar Rp 1.362.173.590. Kemudian faktor penghambat dalam pemulihan aset milik Pemko Tanjungbalai Asahan adalah dilakukan dengan cara non-formal dimana dengan bentuk perampasan aset secara paksaan terhadap M. Syahril selaku mantan Wali Kota Tanjungbalai tersebut agar aset-aset tersebut dapat dikembalikan kepada Pemko Tanjungbalai. en_US
dc.subject Kejaksaan en_US
dc.subject Pemulihan Aset en_US
dc.subject Pemko Tanjungbalai Asahan en_US
dc.title PERAN KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGBALAI ASAHAN DALAM PEMULIHAN ASET MILIK PEMKO TANJUNGBALAI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account