Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN YANG BERIMPLIKASI KEPADA PRINSIP KEPASTIAN HUKUM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 PK/Pdt/2019)

Show simple item record

dc.contributor.author HIDAYAT, ARIEF RAHMAN
dc.date.accessioned 2023-10-09T02:15:36Z
dc.date.available 2023-10-09T02:15:36Z
dc.date.issued 2023-02-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21481
dc.description.abstract Akta otentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna serta memberikan kepastian hukum, namun suatu akta dapat kehilangan keotentikannya dan menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan, oleh karena itu Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus dapat mengetahui unsur-unsur yang dapat membatalkan suatu akta, sehingga Notaris dapat terhindar dari tuntutan-tuntutan atas pembatalan akta yang dibuat dihadapannya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019, Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat Notaris dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Majelis Hakim karena isinya dinilai menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum pengadilan yang membatalkan akta keputusan rapat umum pemegang saham perseroan terbatas, untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap pembatalan akta melalui putusan pengadilan serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pembatalan akta oleh putusan pengadilan yang berimplikasi kepada prinsip kepastian hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh pengadilan terkait dengan kasus dalam penelitian ini menafsikan tanggung jawab Notaris hanya terbatas dengan perintah Hakim yang memerintahkan Notaris untuk tunduk pada Putusan Hakim yang tertuang dalam putusan. Namun akta yang dibuat oleh Notaris dinyatakan batal demi hukum karena Notaris telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.subject Pembatalan Akta en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN YANG BERIMPLIKASI KEPADA PRINSIP KEPASTIAN HUKUM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 PK/Pdt/2019) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account