Abstract:
Akta otentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna serta memberikan kepastian hukum, namun suatu akta dapat
kehilangan keotentikannya dan menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan,
oleh karena itu Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus dapat
mengetahui unsur-unsur yang dapat membatalkan suatu akta, sehingga Notaris
dapat terhindar dari tuntutan-tuntutan atas pembatalan akta yang dibuat
dihadapannya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019, Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat Notaris dinyatakan
tidak berkekuatan hukum oleh Majelis Hakim karena isinya dinilai menyalahi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
aspek hukum pengadilan yang membatalkan akta keputusan rapat umum
pemegang saham perseroan terbatas, untuk mengetahui dan menganalisis
pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap pembatalan akta melalui putusan
pengadilan serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pembatalan
akta oleh putusan pengadilan yang berimplikasi kepada prinsip kepastian hukum.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik pengumpulan data diperoleh
dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen.
Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan
dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab Notaris
terhadap akta yang dibatalkan oleh pengadilan terkait dengan kasus dalam
penelitian ini menafsikan tanggung jawab Notaris hanya terbatas dengan perintah
Hakim yang memerintahkan Notaris untuk tunduk pada Putusan Hakim yang
tertuang dalam putusan. Namun akta yang dibuat oleh Notaris dinyatakan batal
demi hukum karena Notaris telah dianggap melakukan perbuatan melawan
hukum.