Abstract:
Dalam permasalahan perwakafan banyak sekali ditemui kasus-kasus
sengketa tanah wakaf, baik itu sengketa intern maupun ekstren. Terkait sengketa
ekstren misalnya sengketa antara Nazhir dengan pihak ketiga yang meminjam
atau turut membantu mengelola harta wakaf tersebut, sehingga ketika
disalahfungsikan dan dipindahalihkan oleh pihak ketiga, maka Nazhir dapat
menarik kembali harta wakaf tersebut sesuai dengan keperuntukannya. Penelitian
ini untuk mengetahui apakah harta wakaf yang disalahfungsikan sebagai kategori
perbuatan melawan hukum, legalitas Nazhir dalam penarikan kembali harta wakaf
yang disalahfungsikan berdasarkan Putusan No. 22/Pdt.G/2017/MS-Aceh, serta
pertimbangan hakim dalam mengabulkan penarikan kembali harta wakaf yang
disalahfungsikan berdasarkan Putusan No. 22/Pdt.G/2017/MS-Aceh.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa harta wakaf yang
disalahgunakan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena
melanggar ketentuan dalam hukum perwakafan, seperti penggunaannya untuk
kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf. Putusan No.
22/Pdt.G/2017/MS-Aceh menegaskan bahwa nazhir memiliki kewenangan untuk
menarik kembali harta wakaf yang disalahgunakan, namun harus melalui proses
persidangan di Pengadilan Agama untuk memperoleh keputusan yang sah.
Putusan No. 22/Pdt.G/2017/MS-Aceh mengabulkan tuntutan nazhir untuk
menarik kembali harta wakaf yang telah disalahgunakan dengan pertimbangan
kesesuaian tujuan wakaf, kepentingan masyarakat, bukti-bukti yang ada, dan
prosedur yang diikuti oleh nazhir.