dc.description.abstract |
Pertanggungjawaban merupakan perbuatan suatu wewenang yang diberikan
untuk di laksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaannya. Pertanggungjawaban
berasal dari kata tanggungjawab yang berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatu
kalau ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan dan sebagainya.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuaan dan adanya
pertanggungjawaban terhadap tiap tindakan, produk, keputusan, dan kebijakan termasuk
pulak didalamnya administrasi publik pemerintah. Dalam hal pertanggungjawaban
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa di laksanakan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis empiris yang di ambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data
sekunder dengan mengelola data dari bahan Hukum Primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian di pahami bahwa pertanggungjawaban Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan
desa, hakekatnya belum memenuhi target 80% dikarnakan banyaknya permainan antara
Pemerintah pusat dengan Pemerintah desa sehingga masih banyak sekali desa di
Kabupaten ini yang masih tergolong desa swadaya dan belum adanya satu desa pun
yang sudah digolongkan dalam desa swasembada, dengan demikian kabupaten ini
masih digolongkan sebagai kabupaten yang gagal dalam memberdayakan desa,
mengingat sudah 12 tahun kabupaten ini berdiri dengan bupatinya selama 2 priode. |
en_US |