dc.description.abstract |
Hukum adat Gayo perihal pewarisan berbeda dengan aturan hukum Islam,
dalam hal pewarisan menurut hukum adat Gayo tidak dikenal ahli waris pengganti.
Mayoritas masyarakat di Kabupaten Bener Meriah bersuku gayo, menganut sistem
patrilineal sebagian keluarga yang melakukan pembagian harta warisan menurut
Hukum Islam, ada juga yang mencampurkan kedua sistem pembagian harta warisan
yaitu menggunakan hukum Islam dan hukum adat guna untuk mengetahui
pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan masyarakat muslim adat
Gayo, bagaimana pola pelaksanaan pembagian warisan adat gayo ditinjau dari
Kompilasi Hukum Islam, implikasi hukum pelaksanaan pembagian warisan
berdasarkan adat Gayo.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, dan sifat
penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang
diperoleh langsung dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan pembagian harta warisan yang
dilakukan masyarakat muslim adat Gayo adalah dilakukan oleh para ahli waris yang
mengedepankan prinsip kesepakatan. Pembagian harta warisan menurut adat suku
Gayo tidak mengenal adanya ahli waris pengganti dan hal tersebut bertentangan
dengan kompilasi hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Kompilasi
Hukum Islam mengatur adanya ahli waris pengganti. Akibat utama yaitu akan
terjadi konflik terhadap ahli waris yang hak nya hilang karena ketentuan hukum
adat Gayo mayoritas penduduk di kabupaten bener meriah adalah beragama Islam,
jika kita lihat ketentuan dalam agama Islam ada ketentuan-ketentuan adat Gayo
yang bertentangan dengan hukum Islam contohnya saja tidak diakuinya perihal ahli
waris pengganti, hanya laki-laki yang mendapatkan warisan sedangkan perempuan
tidak mendapatkan hak untuk mewarisi harta peninggalan pewaris. |
en_US |