Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pengrusakanuang Kertas Rupiah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

Show simple item record

dc.contributor.author Kurniawan, Arief
dc.date.accessioned 2020-03-06T07:19:50Z
dc.date.available 2020-03-06T07:19:50Z
dc.date.issued 2018-08-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2126
dc.description.abstract Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana Pelaku yang mencoret-coret atau melakukan perusakan uang kertas rupiah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengerusakan uang kertas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, bagaimana modus pengerusakan uang kertas rupiah yang dapat dijatuhi sanksi pidana, bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengerusakan uang kertas rupiah Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk pengerusakan uang kertas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana. Modus pengerusakan uang kertas rupiah yang dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengerusakan uang kertas rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pengerusakan en_US
dc.subject ,Uang Kertas en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pengrusakanuang Kertas Rupiah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account