dc.description.abstract |
Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan
mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk
tindakan pidana Pelaku yang mencoret-coret atau melakukan perusakan uang
kertas rupiah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengerusakan uang
kertas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang,
bagaimana modus pengerusakan uang kertas rupiah yang dapat dijatuhi sanksi
pidana, bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengerusakan uang
kertas rupiah
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk pengerusakan uang
kertas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang adalah
mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain
membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, memotong,
menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan
kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana. Modus pengerusakan uang kertas
rupiah yang dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa orang yang sengaja merusak uang seperti
memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda
maksimal Rp 1 miliar. Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak
uang, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengerusakan uang kertas rupiah dapat
dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa setiap orang yang dengan
sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). |
en_US |