Abstract:
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko
pengelolaan dana zakat di Baznas Kabupaten Deli Serdang, untuk mengetahui
langkah-langkah manajemen risiko pengelolaan dana zakat di Badan Amil Zakat
Kabupaten Deli Serdang dan Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi risiko
dalam pengelolaan dana zakat di Badan Amil Zakat Baznas Kabupaten Deli
Serdang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan peneraan manajemen resiko dalam pengelolaan dana zakat pada
Baznas Kabupaten Deli Serdang yaitu dengan melakukan Proses perencanaan,
proses perencanaan manajemen risiko dilakukan dengan memperkirakan
kemungkinan hal buruk yang mungkin terjadi pada setiap program. Penentuan
tujuan dan sasaran, penentuan tujuan dan sasaran manajemen risiko dilakukan
dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di wilayah kantor
Baznas Kabupaten Deli Serdang dan Penyusunan metode, penyusunan metode
penanganan risiko dilakukan dengan identifikasi dan prioritasi terhadap risiko
yang kemungkinan muncul. Langkah-langkah manajemen resiko pada Baznas
Kabupaten Deli Serdang yaitu dengan identifikasi risiko, pengukuran risiko serta
melakukan mitigasi risiko. Pengendalian risiko selain dengan menerima dan
menghindari risiko, agar lebih optimal pengendalian risiko dengan dengan;
mengambil tindakan untuk tidak melakukan aktivitas yang memungkinkan
terjadinya risiko, sehingga institusi zakat lebih berhati-hati dalam mengelola
zakat; mengurangi kemungkinan terjadinya suatu risiko dan dampak kerusakan
yang dihasilkan oleh suatu aktivitas dalam institusi zakat dengan memindahkan
risiko yang muncul kepada pihak lainnya; mengurangi kemungkinan terjadinya
suatu risiko dan dampak risiko dengan membagi risiko institusi zakat dengan
pihak lain di luar institusi zakat.