Research Repository

KEKUASAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG LUAR NEGERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author KELVIN, SYAHPUTRA
dc.date.accessioned 2023-08-01T06:53:18Z
dc.date.available 2023-08-01T06:53:18Z
dc.date.issued 2023-05-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21211
dc.description.abstract Kekuasaan presiden di bidang luar negeri terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan setelah amandemen terdapat berbagai perbedaan dari membuat perjanjian bilateral, perjanjian multilateral dan perjanjian utang luar negeri yang akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat Indonesia. Kekuasaan presiden di bidang luar negeri di Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dapat membuat perjanjian di bidang luar negeri tanpa perlu adanya pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pengangkatan duta maupun konsul serta menerima duta negara lain tanpa perlu adanya pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan kekuasaan presiden di bidang luar negeri di Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen termasuk perjanjian luar negeri diperlukan adanya pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pengangkatan duta maupun konsul serta menerima duta negara lain diperlukan adanya pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, mempergunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap kekuasaan presiden republik Indonesia di bidang luar negeri dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kekuasaan presiden di bidang luar negeri perlu diperhatikan kebijakan luar negeri yang akan dibuat supaya tidak mengakibatkan perekonomian masyarakat menjadi rusak. Kekuasaan presiden yang dibatasi memang diperlukan dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif dapat memperhatikan kebijakan di bidang luar negeri yang akan dibuat presiden serta dampaknya. Kekuasaan presiden di bidang luar negeri terdapat pada pasal 11 dan 13 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan kekuasaan presiden pada masa demokrasi di bidang luar negeri terdapat pada pasal 11 dan 13 Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen serta Undang-Undang Nomor 37 tentang Hubungan Luar Negeri. en_US
dc.subject Kekuasaan Presiden en_US
dc.subject Bidang Luar Negeri en_US
dc.subject Sistem Ketatanegaraan en_US
dc.title KEKUASAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG LUAR NEGERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account