dc.description.abstract |
Kekuasaan presiden di bidang luar negeri terhadap Undang-Undang Dasar
1945 sebelum dan setelah amandemen terdapat berbagai perbedaan dari membuat
perjanjian bilateral, perjanjian multilateral dan perjanjian utang luar negeri yang
akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat Indonesia. Kekuasaan
presiden di bidang luar negeri di Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen
dapat membuat perjanjian di bidang luar negeri tanpa perlu adanya pertimbangan
dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pengangkatan duta maupun konsul serta
menerima duta negara lain tanpa perlu adanya pertimbangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat. Sedangkan kekuasaan presiden di bidang luar negeri di
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen termasuk perjanjian luar negeri
diperlukan adanya pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pengangkatan
duta maupun konsul serta menerima duta negara lain diperlukan adanya
pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif, mempergunakan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier
yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap kekuasaan presiden republik
Indonesia di bidang luar negeri dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kekuasaan presiden di
bidang luar negeri perlu diperhatikan kebijakan luar negeri yang akan dibuat supaya
tidak mengakibatkan perekonomian masyarakat menjadi rusak. Kekuasaan
presiden yang dibatasi memang diperlukan dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
lembaga legislatif dapat memperhatikan kebijakan di bidang luar negeri yang akan
dibuat presiden serta dampaknya. Kekuasaan presiden di bidang luar negeri terdapat
pada pasal 11 dan 13 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan
kekuasaan presiden pada masa demokrasi di bidang luar negeri terdapat pada pasal
11 dan 13 Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen serta Undang-Undang
Nomor 37 tentang Hubungan Luar Negeri. |
en_US |