dc.description.abstract |
Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup merupakan iperbuatan iyang
mengakibatkan pencemaran idan/atau ikerusakan ilingkungan ihidup, (pencemaran
ilingkungan hidup iadalah imasuk iatau imasukkannya imakhluk hidup, izat,
ienergi, iatau kompoen ilain ike idalam ilingkungan ihidup akibat kegiatan imanusia
isehingga melampaui ibaku imutu ilingkungan ihidup iyang telah iditetapkan.
Kerusakan lingkungan terjadi akibat tindakan manusia yang merusak biotani laut.
Korporasi yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan
hidup dengan kesengajaan atau kealpaan maka pihak korporasi harus dijatuhkan
hukuman pidana pokok (denda) dan pidana tambahan dan bertanggungjawab atas
perbuatan yang telah dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari
spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan analisis data,
jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian
hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang berfokus terhadap pada
teoritis dan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Pertanggungjawaban dalam itindak ipidana
ini, memberikan ipandangan ipada itindak ipidana iyang harus ibertanggung jawab
atas iperbuatannya idan iperbuatan iyang melanggar peraturan perundang undangan maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelanggaran yang
dilakukan dan harus dipertanggungjawabkan berkaitan dengan teori
pertanggungjawaban, ikarena ipertanggungjawaban dalamitindakipidanaidiatur
padaiUUPPLH daniterdapatiteori-teori pertanggungjawabaniyangimengatur suatu
unsur-unsur iyang iobjektif imaupun subjektif. Teori ipertanggungjawaban timbul
karena iadanya iperbuatan. Dalam Undang-undang itelah imengatur dengan itegas
bahwa isubjek itindak pidananya termasuk ikorporasi. iParameter iini isangat
penting iuntuk mewujudkan pelaksanaan asas iyang isangat ipenting idalam hukum
ipidana,Hendaknya dalam iRUU iKUHP, Pasali25ipertanggungjawaban, iagar
mengoptimalkan pertanggungjawaban idari KUHP. |
en_US |