Research Repository

Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Polres Binjai)

Show simple item record

dc.contributor.author Rapika, Siti
dc.date.accessioned 2020-03-06T04:42:13Z
dc.date.available 2020-03-06T04:42:13Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2115
dc.description.abstract Perbuatan pencabulan (ontuchtige handeligen) adalah segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun dilakukan pada orang lain mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak serta untuk mengetahui upaya Polres Binjai.dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dan alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumentasi atau melalui penulusan literatur, serta analisis data yang digunakan yaitu data analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu tindak pidana perzinaan diatur dalam pasal 284, perkosaan diatur dalam pasal 285, perbuatan penyerang kehormatan kesusilaan diatur dalam pasal 289, perbuatan cabul terhadap orang pingsan dan tak berdaya diatur dalam pasal 286 dan pasal 290 ayat (1), bersetubuh atau cabul dengan orang dibawah umur tertentu diatur dalam pasal 287 dan pasal 290 (2) dan (3), cabul sesama kelamin (homoseksual) diatur dalam pasal 292, menggerakkan orang belum dewasa melakukan perbuatan cabul diatur dalam pasal 293, perbuatan cabul terhadap anak, anak tirinya dan lainnya diatur dalam pasal 294, dan kejahatan memudahkan perbuatan cabul yang diatur dalam pasal 296 KUHP. Bentuk tindak pidana pencabulan juga diatur dalam pasal 282 sampai dengan pasal 296 KUHP. Tindak pidana pornografi diatur dalam pasal 4 UU Pornografi, tindak pidana pencabulan diatur dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Bentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pencabulan ialah pertanggung jawaban secara pidana. Pertanggungjawaban pidana meliputi pidana penjara dan/atau denda. Upaya yang dilakukan Polres Binjai dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak terdiri dari 3 macam upaya yaitu upaya preemtive dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti melakukan penyuluhan disekolah-sekolah. Upaya Preventive (nonpenal) dilakukan dengan melaksanakan patroli yang dilakukan pada malam hari dengan menyuruh anakanak dibawah umur yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00 Wib di lokasi tersebut untuk pulang kerumah. Dan upaya Represive (penal) dilakukan dengan melakukan proses hukum. en_US
dc.subject Penanggulangan en_US
dc.subject Tindak Pidana Pencabulan en_US
dc.subject Anak. en_US
dc.title Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Polres Binjai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account