dc.description.abstract |
Instruksi Gubernur merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh
Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus berfungsi sebagai peraturan pelaksana
yang pembentukannya didasarkan atas perintah atau delegasi oleh peraturan
daerah provinsi, sehingga karena kedudukannya sebagai peraturan pelaksana
maka harus ditetapkan setelah ada perintah dari peraturan daerah. Rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan instruksi gubernur dalam
sistem perundang-undangan, bagaimana landasan pembentukan instruksi gubernur
dalam sistem perundang-undangan, bagaimana bentuk pengujian terhadap
instruksi gubernur.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah
data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan instruksi gubernur dalam
sistem perundang-undangan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah dikategorikan
sebagai peraturan perundang-undangan menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2)
sedangkan fungsi dari instruksi gubernur yaitu sebagai peraturan pelaksana dari
peraturan perundang-undangan di atasnya, karena instruksi gubernur berfungsi
untuk melaksanakan dan mengatur hal hal yang tidak mungkin untuk dimuat oleh
peraturan di atasnya yang pada umumnya bersifat teknis administratif. Landasan
pembentukan instruksi gubernur dalam sistem perundang-undangan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan bahwa instruksi gubernur adalah bersifat sah dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku secara umum sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (2) asalkan dibentuk berdasarkan atas kewenangan.
Sedangkan peraturan gubernur yang dikategorikan sebagai peraturan kebijakan
yaitu peraturan gubernur yang dibentuk atas dasar diskresi, dibentuk dengan
alasan untuk mengisi kekosongan hukum dan melalui pertimbangan dan
pemikiran yang keras dari pejabat administrasi negara yaitu Gubernur. Bentuk
pengujian terhadap instruksi gubernur adalah ketika ditemukan instruksi gubernur
yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan, maka Pemerintah Pusat tidak memiliki kewenangan langsung untuk
menguji dan membatalkan instruksi gubernur bermasalah tersebut |
en_US |