Research Repository

Kedudukan Instruksi Gubernur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Andrian, Rizki
dc.date.accessioned 2023-07-28T12:06:38Z
dc.date.available 2023-07-28T12:06:38Z
dc.date.issued 2023-05-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21152
dc.description.abstract Instruksi Gubernur merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang pembentukannya didasarkan atas perintah atau delegasi oleh peraturan daerah provinsi, sehingga karena kedudukannya sebagai peraturan pelaksana maka harus ditetapkan setelah ada perintah dari peraturan daerah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan instruksi gubernur dalam sistem perundang-undangan, bagaimana landasan pembentukan instruksi gubernur dalam sistem perundang-undangan, bagaimana bentuk pengujian terhadap instruksi gubernur. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan instruksi gubernur dalam sistem perundang-undangan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) sedangkan fungsi dari instruksi gubernur yaitu sebagai peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya, karena instruksi gubernur berfungsi untuk melaksanakan dan mengatur hal hal yang tidak mungkin untuk dimuat oleh peraturan di atasnya yang pada umumnya bersifat teknis administratif. Landasan pembentukan instruksi gubernur dalam sistem perundang-undangan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa instruksi gubernur adalah bersifat sah dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku secara umum sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) asalkan dibentuk berdasarkan atas kewenangan. Sedangkan peraturan gubernur yang dikategorikan sebagai peraturan kebijakan yaitu peraturan gubernur yang dibentuk atas dasar diskresi, dibentuk dengan alasan untuk mengisi kekosongan hukum dan melalui pertimbangan dan pemikiran yang keras dari pejabat administrasi negara yaitu Gubernur. Bentuk pengujian terhadap instruksi gubernur adalah ketika ditemukan instruksi gubernur yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan, maka Pemerintah Pusat tidak memiliki kewenangan langsung untuk menguji dan membatalkan instruksi gubernur bermasalah tersebut en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kedudukan, en_US
dc.subject Instruksi Gubernur en_US
dc.subject Perundang-Undangan en_US
dc.title Kedudukan Instruksi Gubernur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account