Research Repository

Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Dengan Menggunakan Akta Di Bawah Tangan (Studi Di Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan)

Show simple item record

dc.contributor.author Wilan
dc.date.accessioned 2020-03-06T04:14:47Z
dc.date.available 2020-03-06T04:14:47Z
dc.date.issued 2019-10-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2107
dc.description.abstract Akta pengikatan jual beli tanah yang dibuat dihadapan notaris merupakan perikatan bersyarat atau perjanjian pendahuluan untuk mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut agar dapat melaksanakan perjanjian pokoknya yaitu akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengikatan jual beli tanah pada perinsipnya sama dengan perjanjian pada umumnya yang tunduk pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan-Undang bagi mereka yang membuatnya dalam Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan iktikat baik. Suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak. Sifatpenelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dai data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier yang mengacu pada permasalahan; 1) bagaimana faktor penyebab perjajian jual beli hak milik atas tanah dengan menggunakan akta dibawah tangan; 2) bagaimana peralihan hak atas tanah berdasarkan perjajian jual beli hak milik atas tanah dengan menggunakan akta di bawah tangan; 3) bagaimana akibat hukum perjanjian jual beli hak milik atas tanah dengan menggunakan akta di bawah tangan. Berdasarkan penelitian, maka di peroleh; 1) faktor yang menyebabkan jual beli tanah hak milik melalui akta dibawah tangan didesa padang pulau adalah pertama: masyarakat menghindari biaya yang cukup mahal, kedua: pengetahuan masyarakat terkait prosedur jual beli tanah, ketiga: motivasi masyarakat yang terkait dengan masih tingginya rasa saling percaya antar sesama dalam melakukan jual beli tanah. 2) Adanya jaminan dari kepala suku/masyarakat hukum/desa agar hak-hak ahli waris, para tetangga (buren recht) dan sesama anggota suku (Naastings recht) tidak dilanggar apabila tanah haknya akan dialihkan. Apabila transaksi atau peralihan hak atas tanah tersebut tidak ada dukungan (jaminan) dari kepala suku/masyarakat adat/desa, maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan yang tidak terang, tidak sah dan tidak berlaku bagi pihak ketiga. 3) Masyarakatnya Padang Pulau banyak melakukan jual beli secara dibawah tangan yaitu jual beli yang dilakukan di hadapan kepala desa, tetapi apabila ada masyarakat yang ingin mendapatkan sertipikat tanah atas namanya atau dengan membalik nama sertipikat atas nama penjual menjadi atas nama pembeli, maka dilakukannya jual beli ulang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Hak Atas Tanah en_US
dc.subject Akta Di Bawah Tangan en_US
dc.title Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Dengan Menggunakan Akta Di Bawah Tangan (Studi Di Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account