dc.description.abstract |
Pertanggung Jawaban Negara Terhadap Pencemaran Laut diatur dalan Bab
XII Pasal 197 Konvensi Hukum Laut (UNCLOSS) 1982 yang berbunyi ” Negaranegara
harus bekerjasama atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional,
secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten,
dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan-ketentuan, standarstandar dan
praktek-praktek yang disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur
yang konsisten dengan Konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut, dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas”. Maka
seluruh negara harus bekerja sama dalam ruang lingkup global ataupun regional
dalam mengatasi pencemaran laut dengan bertujuan melindungi pelestarian
lingkungan laut. Tujuan dari kerja sama tersebut adalah unutk merumuskan
aturan-aturan, standar-standar, praktik-praktik dan prosedur-prosedur
internasional yang direkomendasikan untuk melindungi dan melestarikan laut.
Kerja sama secara global maupun regional dapat dilakukan melalui organisasi
yang berwenang.
Beberapa negara Implementasi Pasal 197 UNCLOSS membentuk
Persetujuan Tiga Negara di Selat Malaka dan Selat Singapura yang dikenal
dengan Tripartie Agreement tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran Laut di Selat Malaka antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura sejak
tahun 1971 telah diterima. Setelah kandasnya kapal tangki Showa Maru, telah
dibentuk suatu Tripartite Technical Expert Group (Kelompok Ahli Teknis Tiga
Negara/TTEG) pada tahun 1975. Setiap tahun, 3 Littoral State (Indonesia,
Malaysia dan Singapura) bersama-sama dengan Negara Pengguna (User State)
seperti Jepang, China, Australia, Korea Selatan, India dan beberapa Negara
anggota IMO lainnya melalui forum TTEG selalu melakukan pertemuan
guna mengevaluasi pengelolaan Selat Malaka-Selat Singapura dalam aspek
keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan Maritim dan aspek
keamanan.
Implementasi Pasal 197 UNCLOSS tersebut mempunyai beberapa kendala
yaitu dangkalnya keadaan lingkungan di selat malaka yang menyebabkan adanya
aturan-aturan khusus untuk kapal-kapal yang melewati selat malaka. |
en_US |