Research Repository

Implementasi Pasal 197 UNCLOSS 1982 Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut Di Selat Malaka

Show simple item record

dc.contributor.author Andriyansah, Juwandi
dc.date.accessioned 2020-03-06T03:56:43Z
dc.date.available 2020-03-06T03:56:43Z
dc.date.issued 2019-09-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2104
dc.description.abstract Pertanggung Jawaban Negara Terhadap Pencemaran Laut diatur dalan Bab XII Pasal 197 Konvensi Hukum Laut (UNCLOSS) 1982 yang berbunyi ” Negaranegara harus bekerjasama atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan-ketentuan, standarstandar dan praktek-praktek yang disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan Konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas”. Maka seluruh negara harus bekerja sama dalam ruang lingkup global ataupun regional dalam mengatasi pencemaran laut dengan bertujuan melindungi pelestarian lingkungan laut. Tujuan dari kerja sama tersebut adalah unutk merumuskan aturan-aturan, standar-standar, praktik-praktik dan prosedur-prosedur internasional yang direkomendasikan untuk melindungi dan melestarikan laut. Kerja sama secara global maupun regional dapat dilakukan melalui organisasi yang berwenang. Beberapa negara Implementasi Pasal 197 UNCLOSS membentuk Persetujuan Tiga Negara di Selat Malaka dan Selat Singapura yang dikenal dengan Tripartie Agreement tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut di Selat Malaka antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura sejak tahun 1971 telah diterima. Setelah kandasnya kapal tangki Showa Maru, telah dibentuk suatu Tripartite Technical Expert Group (Kelompok Ahli Teknis Tiga Negara/TTEG) pada tahun 1975. Setiap tahun, 3 Littoral State (Indonesia, Malaysia dan Singapura) bersama-sama dengan Negara Pengguna (User State) seperti Jepang, China, Australia, Korea Selatan, India dan beberapa Negara anggota IMO lainnya melalui forum TTEG selalu melakukan pertemuan guna mengevaluasi pengelolaan Selat Malaka-Selat Singapura dalam aspek keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan Maritim dan aspek keamanan. Implementasi Pasal 197 UNCLOSS tersebut mempunyai beberapa kendala yaitu dangkalnya keadaan lingkungan di selat malaka yang menyebabkan adanya aturan-aturan khusus untuk kapal-kapal yang melewati selat malaka. en_US
dc.subject Pasal 197 UNCLOSS en_US
dc.subject Pencegahan Pencemaran Laut en_US
dc.subject Selat Malaka en_US
dc.title Implementasi Pasal 197 UNCLOSS 1982 Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut Di Selat Malaka en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account