dc.description.abstract |
Sampai saat ini masih terdapat ketidakpastian hukum perkawinan, khusus dalam
hal perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melangsungkan
perkawinan beda agama.Ketidakpastian hukum perkawinan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, khususnya dalam hal perkawinan beda agama menarik untuk diteliti
dan dianalisis secara yuridis, yang bertujuan untuk mendeskripsikan syarat perkawinan
yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan aturan
hukum yang berlaku di Indonesia; menganalisis kepastian hukum perkawinan beda
agama yang dilaksanakan di luar wilayah Negara Republik Indonesia; dan
mendeskripsikan akibat hukum perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
dalam perspektif hukum perdata internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
sinkronisasi hukum dan pendekatan perundang-undangan, sedangkan sifatnya deskriptif.
Data penelitian ini adalah data kewahyuan dan data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder, dan tertier, oleh sebab itu alat pengumpul data menggunakan metode
studi dokumen, yang selanjutnya dianalisis secarayuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah yang telah
dilakukan, dapat disimpulkan bahwa adanya ketidaksinkronan hukum antara UU No. 1
Tahun 1974 dengan UU Administrasi Kependudukan terkait dengan penentuan batas
waktu pelaporan (pendaftaran) perkawinan pada kantor percatatan perkawinan di
Indonesia. Perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia dengan tujuan untuk menghindar dari aturan hukum perkawinan yang berlaku
di Indonesia, merupakan bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan doktrin
“ketertiban umum”. Oleh sebab itu, harus dianggap harus dianggap batal demi
hukum.Kondisi hukum perkawinan di Indonesia masih menyisakan beberapa persoalan
mendasar yang terkait dengan kepastian hukum pelaksanaan perkawinan beda
agama.Mengingat arti penting kepastian hukum perkawinan beda agama yang
dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, maka disarankan penentuan
batas waktu pelaporan (pendaftaran) perkawinan di luar Wilayah Negara Republik
Indonesia pada kantor percatatan perkawinan di Indonesia harus disingkronkan.Ketentuan
yang terdapat dalam Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 perlu direvisi, sehingga ketentuan
yang terdapat dalam KUHPerdata (BW), HOCI dan GHR tidak dapat dijadikan dasar
hukum untuk melangsungkan perkawinan beda agama. |
en_US |