Research Repository

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA DBAWAH 50 JUTA

Show simple item record

dc.contributor.author NURUL, SETYA AYUNI
dc.date.accessioned 2023-07-25T03:36:47Z
dc.date.available 2023-07-25T03:36:47Z
dc.date.issued 2022-12-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21039
dc.description.abstract Tindak pidana korupsi dengan kerugian negara baik besar maupun kecil selalu merajalela dari dulu hingga sekarang. Bahkan tidak hanya merrugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi juga melanggar hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan hak masyarakat yang adil dan makmur. Untuk sekarang ini, tipikor tidak dapat lagi dikatakan sebagai kejahatan biasa, tetapi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa di negara. Korupsi dibawah 50 jt tidak dapat dipidana dikarenakan jumlahnya tidak begitu banyak dan jika dilakukan penyidikan untuk dipidana, mengeluarkan uang lebih banyak lagi dari yang dikorupsi oleh koruptor tersebut. berbagai upaya telah dilakukan aparat penegakan hukum, tetapi nyatanya belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui dan menganalisis perilaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebabkan banyak kerugian terhadap Masyarakat, Lingkungan, maupun Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif (Yuridis Normatif). Penelitian ini disebut juga dengan Penelitian Hukum Doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan didalam perundang undangan (Law In Books) dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau Hukum Tertulis. Berdasarkan hasil peneltian bahwa analisis ini membahas tentang tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya Berdasarkan Pasal Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan oleh pemerintah seperti dikeluarkannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian di revisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Mengenai tindak pidana korupsi bahwa sanksi korupsi dibawah 50 juta tidak seutuhnya itu saja sanksi nya. Melainkan berpengaruh di pekerjaan, jabatan, dan tanggung jawab yang seharusnya diterima oleh koruptor mau berapapun nominalnya. berdasarkan asas equality before the law yang mana menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Itu artinya, seberapa banyakpun nominal korupsi yang dilakukan harus di pertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan baik itu korupsi besar ataupun korupsi kecil. en_US
dc.subject Pertanggung Jawaban Pidana en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject Negara en_US
dc.title PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA DBAWAH 50 JUTA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account