dc.description.abstract |
Tindak pidana korupsi dengan kerugian negara baik besar maupun kecil
selalu merajalela dari dulu hingga sekarang. Bahkan tidak hanya merrugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi juga melanggar hak-hak
ekonomi dan sosial masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan
pembangunan nasional untuk mewujudkan hak masyarakat yang adil dan
makmur. Untuk sekarang ini, tipikor tidak dapat lagi dikatakan sebagai kejahatan
biasa, tetapi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa di negara. Korupsi dibawah
50 jt tidak dapat dipidana dikarenakan jumlahnya tidak begitu banyak dan jika
dilakukan penyidikan untuk dipidana, mengeluarkan uang lebih banyak lagi dari
yang dikorupsi oleh koruptor tersebut. berbagai upaya telah dilakukan aparat
penegakan hukum, tetapi nyatanya belum mampu memberikan efek jera bagi
pelaku tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui dan menganalisis perilaku
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebabkan banyak kerugian terhadap
Masyarakat, Lingkungan, maupun Negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif (Yuridis
Normatif). Penelitian ini disebut juga dengan Penelitian Hukum Doktrinal,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan didalam perundang undangan (Law In Books) dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat
dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau Hukum Tertulis.
Berdasarkan hasil peneltian bahwa analisis ini membahas tentang tindak
pidana korupsi dan upaya pencegahannya Berdasarkan Pasal Upaya
pemberantasan korupsi sudah dilakukan oleh pemerintah seperti dikeluarkannya
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang kemudian di revisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Mengenai
tindak pidana korupsi bahwa sanksi korupsi dibawah 50 juta tidak seutuhnya itu
saja sanksi nya. Melainkan berpengaruh di pekerjaan, jabatan, dan tanggung
jawab yang seharusnya diterima oleh koruptor mau berapapun nominalnya.
berdasarkan asas equality before the law yang mana menyatakan bahwa setiap
orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Itu artinya, seberapa
banyakpun nominal korupsi yang dilakukan harus di pertanggungjawabkan sesuai
dengan aturan yang sudah di tetapkan baik itu korupsi besar ataupun korupsi kecil. |
en_US |