dc.description.abstract |
Segala tindak pengrusakan dan penangkapan ikan yang berakibatkan
pengrusakan terhadap ekosistem dan biota-biota laut termasuk di antaranya
terumbukarang hingga plangton yang hidup di dalam laut dengan menggunakan
bahan peledak,bahan kimia dan macam-macam penggunaan alat bantu yang dapat
merusak ekosistem yang ada di dalam laut perlu diperhatikan agar Undangundang
tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk melindungi sumberdaya
alam Indonesia tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktorfaktor
yang menyebabkan penggunaan bahan kimia dalam penangkapan ikan,
untuk mengetahui akibat hukum penggunaan bahan kimia dalam penangkapan
ikan, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan atas penggunaan bahan kimia
dalam penangkapan ikan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor-faktor yang
menyebabkan penggunaan bahan kimia dalam penangkapan ikan, yaitu: Faktor
yang mendorong pelaku melakukan penangkapan ikan secara illegal (illegal
fishing) didasarkan oleh faktor ekonomi, fakor yang mendorong pelaku
melakukan penangkapan ikan secara illegal (Illegal fishing) karena pelaku merasa
kesulitan untuk mengurus surat izin berlayar sedangkan pelaku harus memenuhi
keutuhan hidupnya, dan karena pelaku tidak mengetahui jika penggunaan
potassium dalam melakukan penangkapan ikan merupakan hal yang dilarang.
Akibat hukum penggunaan bahan kimia dalam penangkapan ikan, yaitu dampak
yang di akibatkan oleh bahan peledak bagi kehidupan manusia dan kehidupan
laut. Penangkapan ikan yang bersifat merusak (destruktif fishing) merupakan
segala bentuk upaya penangkapan ikan yang membawa dampak negatif bagi
populasi biota, dan ekosistem pesisir laut. Serta upaya yang telah dilakukan oleh
aparat kepolisian dalam menanggulangi serta memberantas tindak pidana
penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) di wilayah Kecamatan Percut Sei
Tuan adalah dengan cara preventif dan upaya represif. |
en_US |