dc.description.abstract |
Parliamentary threshold adalah ketentuan batas minimal perolehan suara
yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu untuk bisa menempatkan calon
anggota legislatifnya di parlemen. Hal ini berarti partai politik yang tidak memenuhi
Parliamentary Threshold tidak berhak mempunyai wakilnya di parlemen sehingga
suara yang telah diperoleh oleh partai politik tersebut dianggap hangus. Adapun
tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan ambang batas
keterpilihan suara parlemen berdasarkan peraturan perundang-undangan di
Indonesia, ambang batas keterpilihan suara parlemen dalam sistem demokrasi di
Indonesia, dan pengaturan ambang batas keterpilihan suara parlemen dalam sistem
demokrasi di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan
sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuaan dan data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dasar hukum pelaksanaan
ambang batas keterpilihan suara parlemen berdasarkan peraturan perundang undangan di Indonesia terus menerus mengalami perubahan mulai dari Pasal 202
sebesar 2,5%., Pasal 208 sebesar 3,5% dan terakhir Pasal 414 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan nilai ambang batas
keterpilihan sebesar 4 % dan berlaku sampai saat ini. Ambang batas keterpilihan
suara parlemen dalam sistem demokrasi di Indonesia yang terus berganti hingga
sekarang menggunakan 4% sebenarnya bermakna positif dimana ini dianggap dapat
menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan presidensial efektif. Namun di lain hal
juga, cenderung kontra terhadap angka 4% ambang batas dapat mereduksi hak-hak
partai politik kecil, karena dalam konstitusi tidak ada batasan sama sekali keberadaan
partai politik kecil seperti amanah Pasal 28 UUD Tahun 1945. Pengaturan ambang
batas keterpilihan suara parlemen dalam sistem demokrasi di Indonesia
penyederhanaan partai politik dilakukan dengan memperkecil besaran daerah
pemilihan atau melalui pemberlakuan ambang batas pembentukan fraksi di parlemen. |
en_US |