Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DUGAAN PRAKTIK DISKRIMINASI DAN MONOPOLI ATAS PENUTUPAN AKSES NETFLIX OLEH TELKOMSEL (Studi Putusan KPPU Nomor 8 Tahun 2020)

Show simple item record

dc.contributor.author RISDATUL, ISLAMI
dc.date.accessioned 2023-07-24T03:33:19Z
dc.date.available 2023-07-24T03:33:19Z
dc.date.issued 2023-05-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20996
dc.description.abstract Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). adanya dugaan pelanggaran praktik monopoli dan diskriminasi yang dilakukan Telkomsel terhadap Netflix yang dianggap sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat. Persoalan ini timbul pertama kali adalah berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak Netflix, bahwa mereka tidak lagi dapat mengakses konten tayangan yang ada pada aplikasi tayangan streaming video Netflix di Internet. Pemblokiran Telkomsel terhadap Netflix inilah pada akhirnya menjadi dasar dugaan bagi pihak Netflix yang beranggapan bahwa pihak Telkomsel telah melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dengan melakukan praktik monopoli dan diskriminasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu menggambungkan bahan-bahan hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan-perundangan dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan-peraturan tertentu hukum tertulis. Sedangkan sumber data berupa data sekunder yang diperoleh berasal dari bahan hukum kepustakaan,Analisis data yang digunakan adalah dengan data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya usaha tidak sehat di Indonesia bisa terjadi dikarenakan adanya suatu keadaaan yang menguntungkan pelaku usaha dan memanfaatkan demi kepentingan serta keuntungan pelaku usaha tersebut, meskipun hal tersebut pada akhirnya akan merugikan pelaku usaha lainnya. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan Diskriminasi dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 44 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU memberikan putusan Nomor 8 Tahun 2020 terhadap perkara antara Netflix dengan Telkom dan Telkomsel yang diduga melakukan praktik diskriminasi , monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. en_US
dc.subject Diskriminasi en_US
dc.subject Persaingan Usaha en_US
dc.subject Monopoli en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DUGAAN PRAKTIK DISKRIMINASI DAN MONOPOLI ATAS PENUTUPAN AKSES NETFLIX OLEH TELKOMSEL (Studi Putusan KPPU Nomor 8 Tahun 2020) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account