dc.description.abstract |
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud negara hukum
adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran
dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
(akuntabel). adanya dugaan pelanggaran praktik monopoli dan diskriminasi yang
dilakukan Telkomsel terhadap Netflix yang dianggap sebagai bentuk persaingan
usaha yang tidak sehat. Persoalan ini timbul pertama kali adalah berdasarkan
laporan masyarakat kepada pihak Netflix, bahwa mereka tidak lagi dapat
mengakses konten tayangan yang ada pada aplikasi tayangan streaming video
Netflix di Internet. Pemblokiran Telkomsel terhadap Netflix inilah pada akhirnya
menjadi dasar dugaan bagi pihak Netflix yang beranggapan bahwa pihak
Telkomsel telah melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dengan
melakukan praktik monopoli dan diskriminasi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu
menggambungkan bahan-bahan hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang
tertuliskan peraturan-perundangan dan penelitian terhadap sistematika hukum
dapat dilakukan pada peraturan-peraturan tertentu hukum tertulis. Sedangkan
sumber data berupa data sekunder yang diperoleh berasal dari bahan hukum
kepustakaan,Analisis data yang digunakan adalah dengan data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya usaha tidak sehat
di Indonesia bisa terjadi dikarenakan adanya suatu keadaaan yang menguntungkan
pelaku usaha dan memanfaatkan demi kepentingan serta keuntungan pelaku usaha
tersebut, meskipun hal tersebut pada akhirnya akan merugikan pelaku usaha
lainnya. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan
Diskriminasi dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 44 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU adalah sebuah lembaga independen di
Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU memberikan putusan Nomor 8 Tahun 2020 terhadap perkara antara Netflix
dengan Telkom dan Telkomsel yang diduga melakukan praktik diskriminasi ,
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. |
en_US |