dc.description.abstract |
Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit
dijangkau oleh aturan hukum pidana, karena perbuatan korupsi bermuka majemuk
yang memerlukan kemampuan berpikir aparat pemeriksa dan penegak hukum.
Seperti hal nya yang terjadi pada instansi pemerintah dinas kebersihan kota
Medan, yang mana para pegawai negeri/ pejabat melakukan perbuatan tindak
pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menukarkan fasilitas
Voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan
operasional truk sampah Dinas Kebersihan kota Medan namun voucher BBM
tersebut ditukarkan di stasiun pengisian bahan bakar umum (selanjutnya disebut
spbu) dengan cara melawan hukum untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ialah melakukan pemerasan terhadap supir
truk sampah dengan alasan untuk mendapatkan surat perintah jalan (SPJ) serta
memanipulasi jumlah jatah BBM dalam operasional truk sampah. Perbuatan
korupsi yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan kerugian terhadap supir truk
sampah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) per minggunya dan kerugian
negara sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta).
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data penelitian
berasal dari data sekunder, alat pengumpul data adalah studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan hukum dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan modus operandi melakukan
penjualan voucher bahan bakar minyak truk sampah dinas kebersihan kota medan
dan pungutan lair terhadap sopir truk sampah memanfaatkan jabatannya sebagai
Kabid Operasional di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan. Bahwa upaya yang
dilakukan dalam penegakan hukum pelaku Tindak Pidana Korupsi Voucher
Bahan Bahan Minyak terkesan kurang tegas karena terlalu ringannya hukuman
pidana penjara dan denda yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa.
Padahal dalam fakta persidangan terdakwa dikenakan pasal subsidaritas, sesuai
perbuatannya seharusnya terdakwa dikenakan 2 pasal sesuai dengan tindak pidana
yang yang dilakukannya yaitu melanggar pasal 3 dan pasal 12 e UU RI No. 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi dalam faktanya
terdakwa hanya di tuntut dan di vonis 1 pasal saja yaiut pasal 3 terdakwa hanya
dipidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta
rupiah). |
en_US |