dc.description.abstract |
Sistem zonasi merupakan sebuah gagasan baru dalam dunia pendidikan
yang dipelopori oleh Menteri Muhazir Effendy dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018
tentang penerimaan peserta didik baru mengunakan sistem sistem zonasi namun
pada tahun 2019 peraturan tersebut mengalami dua kali perubahan yang tertuang
pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018, dan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tantang perubahan
atas Permendikbud No 20 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui efektivitas hukum terhadap penerapan sistem zonasi bagi
penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas, penerapan sistem
zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas dalam
perspektif Hak Asasi Manusia, serta untuk mengetahui hambatan dan upaya yang
dilakukan dalam sistem zonasi penerimaan peserta didik
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan
menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum
Islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi
kepustakaan. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Efektivitas hukum terhadap
penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah
atas berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah yang mana dalam hal ini adalah
Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB), yang terdiri dari faktor hukum (undang-undang), faktor penegak hukum,
faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Penerapan sistem zonasi
bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas dalam perspektif
Hak Asasi Manusia diatur berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 serta
Pergub No. 32 Tahun 2019, belum efektif untuk menciptakan proses yang benar,
serta pemerataan peserta didik baru. Hal ini terlihat kurangnya kerja sama antara
pihak sekolah dengan pihak dinas perihal masalah efisien pengawasan yang
dilakukan terhadap berlangsungnya sistem zonasi pada pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru. Hambatan dan upaya yang dilakukan dalam sistem zonasi
peserta didik, hambatannya berupa masih banyak pihak dan masyarakat
khususnya orang tua yang belum sadar serta ada oknum berlaku curang tanpa tahu
bahwa sangat penting sistem zonasi ini dilakukan untuk pemerataan penerimaan
peserta didik baru. |
en_US |