Research Repository

ANALISIS HUKUM PENERAPAN SISTEM ZONASI BAGI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Medan Selatan)

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD, MARCELINO
dc.date.accessioned 2023-07-24T03:09:07Z
dc.date.available 2023-07-24T03:09:07Z
dc.date.issued 2023-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20989
dc.description.abstract Sistem zonasi merupakan sebuah gagasan baru dalam dunia pendidikan yang dipelopori oleh Menteri Muhazir Effendy dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru mengunakan sistem sistem zonasi namun pada tahun 2019 peraturan tersebut mengalami dua kali perubahan yang tertuang pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, dan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tantang perubahan atas Permendikbud No 20 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas hukum terhadap penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas, penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas dalam perspektif Hak Asasi Manusia, serta untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam sistem zonasi penerimaan peserta didik Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum Islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Efektivitas hukum terhadap penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah yang mana dalam hal ini adalah Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang terdiri dari faktor hukum (undang-undang), faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas dalam perspektif Hak Asasi Manusia diatur berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 serta Pergub No. 32 Tahun 2019, belum efektif untuk menciptakan proses yang benar, serta pemerataan peserta didik baru. Hal ini terlihat kurangnya kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak dinas perihal masalah efisien pengawasan yang dilakukan terhadap berlangsungnya sistem zonasi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Hambatan dan upaya yang dilakukan dalam sistem zonasi peserta didik, hambatannya berupa masih banyak pihak dan masyarakat khususnya orang tua yang belum sadar serta ada oknum berlaku curang tanpa tahu bahwa sangat penting sistem zonasi ini dilakukan untuk pemerataan penerimaan peserta didik baru. en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Sistem Zonasi en_US
dc.subject Penerimaan Peserta Didik Baru en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PENERAPAN SISTEM ZONASI BAGI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Medan Selatan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account