dc.description.abstract |
Anak Tanpa Identitas adalah yang tidak diketahui asal usulnya serta orang
tua kandung dan kerabatnya. BerbagaiFaktor yang menyebabkan terjadinya Anak
Tanpa Identitas, demi kepentingan dan kesejahteraan anak, maka dilaksanakan
proses pengangkatan anak Pelaksanaan pengangkatan anak adalah suatu perbuatan
pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri, sehingga timbul hubungan
antara orang yang mengangkat anak dengan anak yang diangkat. Anak angkat
merupakan anak yang berada dalam pemeliharaan sehingga kasihsayang,
kebutuhan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagaimana beralih
kepada orang tua angkat, pendidikannya serta mendapatkan kasih saying
selayaknya orang tuakandung. Permasalahan ini terdiri dari banyaknya proses
pengangkatan anak tanpa identitas, jadi peneliti ingin mengetahui bagaimana
pengangkatan anak tanpa identitas, hak dan kewajiban anak serta pengangkatan
anak dalam ketentuan hukum perdata.
Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis empiris,yaitu suatu dalam
penelitian ini maksudnya adalah bahwa menganalisis permasalahan dilakukan
dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder)
dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu di Yayasan 212 Rumah
Asuhan Bayi dan Balita Ashabul Kahfi.
Hasil penelitian menunjukan Yayasan Menggunakan Hukum islam dan
peraturan-perundang-undangan dalam proses pengangkatan anak, di Yayasan
Penyebab Utama adanya anak tanpa identitas adalah karena adanya perdagangan
anak yang di lakukan terhadap anak-anak tersebut, sehingga terjadinya perpisahan
secara paksa tanpa ada yang menginginkan, yang merasa kehilangan tidak hanya
anak, orangtua juga merasa kehilangan sehingga tidak diketahuilah siapa orang
tua kandung serta kerabat dari anak itu. Maka dilakukanlah proses pengangkat
anak-anak guna kepentingan dan kesejahteraan anak. |
en_US |