Research Repository

PELAKSANAAN ROYA PARTIAL HAK TANGGUNGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD FIQIH, ANANDA PRATAMA
dc.date.accessioned 2023-07-22T03:01:41Z
dc.date.available 2023-07-22T03:01:41Z
dc.date.issued 2023-02-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20936
dc.description.abstract Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Dalam praktek pelaksanaan roya hak tanggungan, demi tertib administrasi pertanahan, setelah hutang debitur lunas, agar segera mendaftarkan roya hak tanggungan pada kantor pertanahan.Terdapat 2 jenis roya yaitu roya keseluruhan sebagaimana disebutkan dalam pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan, dan yang kedua yaitu roya partial yang pelaksanaanya diatur dalam ayat (2). Roya Partial memudahkan debitur karena dapat menembus sertifikat hak atas tanahnya secara angsuran, sehingga sertifikat tersebut juga dapat di bebankan lebih dari satu peringkat hak tanggungan dalam satu sertifikat hak atas tanah. masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan roya partial hak tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Medan, bagaimana pelaksanaan prosedur roya partial dapat secara sah diberlakukan menurut hukum yang berlaku. hambatan apa saja yang muncul, serta upaya apa saja yang dilakukan kantor pertanahan kota medandalam pelaksanaan roya partial hak tanggungan. Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yang mengidentifikasi pada kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat.Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data diambil dari bahan hukum primer yaitu menurut hukum yang berlaku, bahan hukum sekunder yakni buku kepustakaan mengenai hukum Agraria, hukum jaminan, dan KUH perdata serta artikel dan jurnal ilmiah yang memuat tentang hak atas tanah dan roya partial hak tanggungan. Analisa data yang digunakan yaitu analisa kualitatif terhadp data primer dan skunder. Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Oky Januarto Manurung seksi pendaftaran tanah dikantor pertanahan kota medan, dalam pelaksanaan hak tanggungan, roya, dan roya partial sudah berbasis Elektronik, maka dari itu pelaksanaan roya secara konvensional tidak dilakukan lagi di kantor pertanahan kota medan. Roya partial dapat dilakukan setelah debitur melakukan pengajuan permohonan roya kepada kepala kantor pertanahan, dan setelah diterbitkannya akta pemberian hak tanggungan, maka roya partial dapat di lakukan dikantor pertanahan kota medan. en_US
dc.subject Pelaksanaan en_US
dc.subject Roya Partial en_US
dc.subject Hak Tanggungan en_US
dc.title PELAKSANAAN ROYA PARTIAL HAK TANGGUNGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account