dc.description.abstract |
Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan. Dalam praktek pelaksanaan roya hak tanggungan, demi tertib
administrasi pertanahan, setelah hutang debitur lunas, agar segera mendaftarkan
roya hak tanggungan pada kantor pertanahan.Terdapat 2 jenis roya yaitu roya
keseluruhan sebagaimana disebutkan dalam pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Hak
Tanggungan, dan yang kedua yaitu roya partial yang pelaksanaanya diatur dalam
ayat (2). Roya Partial memudahkan debitur karena dapat menembus sertifikat hak
atas tanahnya secara angsuran, sehingga sertifikat tersebut juga dapat di bebankan
lebih dari satu peringkat hak tanggungan dalam satu sertifikat hak atas tanah.
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan roya partial hak
tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Medan, bagaimana pelaksanaan prosedur
roya partial dapat secara sah diberlakukan menurut hukum yang berlaku. hambatan
apa saja yang muncul, serta upaya apa saja yang dilakukan kantor pertanahan kota
medandalam pelaksanaan roya partial hak tanggungan.
Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis empiris, dengan
menggunakan pendekatan yang mengidentifikasi pada kaidah hukum yang berlaku
dimasyarakat.Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data diambil dari bahan hukum
primer yaitu menurut hukum yang berlaku, bahan hukum sekunder yakni buku
kepustakaan mengenai hukum Agraria, hukum jaminan, dan KUH perdata serta
artikel dan jurnal ilmiah yang memuat tentang hak atas tanah dan roya partial hak
tanggungan. Analisa data yang digunakan yaitu analisa kualitatif terhadp data
primer dan skunder.
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Oky Januarto Manurung seksi
pendaftaran tanah dikantor pertanahan kota medan, dalam pelaksanaan hak
tanggungan, roya, dan roya partial sudah berbasis Elektronik, maka dari itu
pelaksanaan roya secara konvensional tidak dilakukan lagi di kantor pertanahan
kota medan. Roya partial dapat dilakukan setelah debitur melakukan pengajuan
permohonan roya kepada kepala kantor pertanahan, dan setelah diterbitkannya akta
pemberian hak tanggungan, maka roya partial dapat di lakukan dikantor pertanahan
kota medan. |
en_US |