Abstract:
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menyatakan lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan
yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan pengumuman lelang. Permasalah yang dapat menimbulkan
gugatan atau bantahan salah satunya terjadi karena debitur dimungkinkan tidak mau
menyerahkan objek yang telah laku di lelang kepada pemenang lelang secara
sukarela. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
perlindungan hukum lelang bagi pemenang terhadap hak atas tanah yang dikuasai
debitur, bagaimana prosedur serta hambatan dan upaya untuk mengatasinya.
Metode peneliatian yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif, sifat
penelitian dengan deskripsi dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan
dengan meneliti bahan pustaka yang terdapat dalam peraturan perundang undangan. Metode pendektan Jenis Pendekatan yang dipergunakan adalah
Pendekatan Perundang Undangan (Statute Aprroach) dan Pendekatan Konseptual
(Conceptual Aprroach). Sumber data yang di gunakan adalah bahan hukum primer
diperoleh melalui Undang-Undang dan bahan hukum sekunder yang meliputi
literratur- literratur, hasil penelitian, buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum, makala,
kamus hukum, dan ensiklopedia yang dapat diakses melalui media internet
berkaitan dengan permasalahan penelitian, dan hasilnya di analisis secara kualitatif
normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli tidak dapat menikmati haknya
atas objek lelang karena adanya gugatan atas eksekusi berupa gugatan perlawanan
maupun gugatan kepada pembeli lelang. Hambatan terhadap pemenang lelang yaitu
apabila Penjual/Kreditor/Pemohon lelang tidak mau memberikan ganti rugi kepada
pemenang lelang dan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur
secara jelas mengenai pemberian perlindungan hukum terhadap pemenang lelang
mengenai adanya gugatan pembatalan lelang. Perlindungan hukum terhadap
pemenang lelang berarti adanya kepastian hukum bahwa hak pemenang lelang atas
barang yang dibelinya melalui lelang. Apabila terjadi gugatan, seharusnya
pemenang lelang tidak menanggung kerugian yang ditimbulkan gugatan. Upaya
untuk mengatasinya dengan membuat peraturan perundangan yang mengatur
perlindungan hukum terhadap pemenag lelang. Saran bagi pejabat lelang, sebaiknya
diberi wewenang dalam menyelesaikan masalah yang dapat menghambat
pelaksanaan lelang sebelum masuk ke pengadilan.